JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN Veteran) menggelar seminar nasional “Bersama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Menjaga Pemilu Serentak Demi Keutuhan Bangsa”. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (16/2/2019) di Auditorium UPN Veteran, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MK Aswanto menjadi pembicara kunci dalam seminar tersebut, sementara Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan materi mengenai “Menjaga Demokrasi Melalui Penanganan Sengketa Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi”. Dalam sambutannya, Aswanto menyampaikan empat kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Salah satu kewenangan tersebut adalah menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum, baik pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
Aswanto mengungkapkan ketatanegaraan Indonesia berubah setelah MK memutuskan penyelenggaraan pemilu secara serentak sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013. “MK membuat putusan bahwa pemilihan legislatif dan pilpres harus dilaksanakan dengan serentak,” jelasnya.
Putusan ini, lanjut Aswanto, didasari oleh tiga hal dalam memutus perkara tersebut. Pertama, MK mempertimbangkan sistem yang dianut adalah sistem presidensial yang seharusnya tidak memiliki partai politik. Dalam pertimbangan hukumnya, MK melihat parpol mempunyai hak untuk mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden. “Parpol bisa mengajukan, tetapi yang menentukan tetaplah masyarakat,” ujarnya.
Kedua, lanjut Aswanto, adanya koalisi antar-parpol yang terjadi akibat adanya kepentingan politik sesaat, bukan untuk kepentingan rakyat. MK berharap diadakannya pemilu serentak, koalisi parpol tersebut tidak bersifat sesaat, tetapi menjadi koalisi permanen yang berperan dalam pembangunan nasional. “Menjadi koalisi strategis dan peduli pada kepentingan bangsa. Diharapkan parpol bersih dari kepentingan,” terangnya.
Kemudian, Aswanto memaparkan jika dibaca dalam satu napas, Pasal 22E ayat 2 menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), presiden, wakil presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)”. “Oleh sebab itu, ada kebiasaan ketatanegaraan, yakni ada pileg sebelum pilpres, karena nantinya, DPR akan mengusulkan pasangan calon. Apakah tidak bisa pilpres tanpa adanya usulan dari DPR? Ini merupakan suatu kebiasaan ini yang menurut MK, bukanlah sebuah norma sehingga tidak ada masalah jika dilakukan suatu perubahan,” ujarnya.
Kesiapan MK
Sementara itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan mengenai persiapan penyelenggaran sengketa pemilu yang dilakukan MK. Menurutnya, MK telah menyusun beberapa peraturan yang berisi tata cara beracara penyelesaian pemilu, yaitu Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018 sampai dengan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2018. Isi peraturan tersebut adalah mengatur mengenai mekanisme dan prosedur beracara untuk berpekara dalam rangka penyelesaian sengketa untuk pemilu anggota DPR/D, pemilu anggota DPD dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, juga ada peraturan yang mengatur secara rinci mengenai tahapan kegiatan serta jadwal dari proses penyelesaian sengketa pemilu di MK. Di samping itu, sambungnya, MK juga menyusun pedoman penyusunan dokumen-dokumen yang membantu para pihak dalam berperkara di MK semisal, format penyusunan permohonan, jawaban termohon hingga keterangan pihak terkait.
Wahiduddin menjelaskan persiapan dan kesiapan yang dilakukan MK adalah dalam rangka memperlancar proses penyelesaian pemilu dan menjamin agar pemilu serentak yang pertama kali dilakukan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ini berjalan dengan baik.
Dalam kegiatan tersebut, MK juga menandatangani nota kesepahaman dengan UPN Veteran. Aswanto berharap dengan adanya nota kesepahaman tersebut, Mahasiswa UPN Veteran dapat mengikuti perjalanan sebuah perkara dari mulai diperiksa hingga diputus. “Selain itu, mahasiswa dapat melakukan praktik Kuliah Kerja Nyata (KKN) di MK. Nantinya para peneliti MK akan membimbing para mahasiswa mengikuti persidangan dan membuat resume untuk didiskusikan,” tandasnya. (Lulu A./M.Nur)