MAKASSAR, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan kuliah umum di hadapan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar (UMI) di auditorium UMI, Makassar pada Sabtu (16/2/2019). Dalam kesempatan itu, Anwar menyampaikan materi “PEran MK dalam Mengawal Pemilu Serentak 2019”.
Mengenai peran MK dalam Pemilu Serentak 2019, Anwar menyebut MK berharap tidak ada sengketa Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) yang masuk ke MK. Jika terjadi seperti itu, menurutnya, hal itu berarti seluruh rakyat memilih sesuai hati nurani. “Bebas memilih siapapun. Tidak ada tekanan melakukan dengan jujur dan rakyat bisa merasakan pesta demokrasi dengan secara aman dalam memilih kepala daerahnya,” ujarnya.
Anwar juga berharap penyelenggara pemilu melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dalam UU tersebut mengatur perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam kesempatan itu, Anwar juga menjelaskan tentang empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Kewenangan tersebut, di antaranya MK berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah.
Terkait pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, MK banyak menerima perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Misalnya saja, MK pernah membatalkan keberlakuan UU APBN karena tidak memenuhi 20% anggaran untuk pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. “MK memutuskan amanat Konstitusi harus 20%,” ujar Anwar yang juga didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo tersebut.
Hukum Acara PHP Pileg dan Pilpres
Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan materi mengenai Hukum Acara Penyelesaian Hasil Pileg dan Pilpres. Terkait hal ini, ia menerangkan sebagai konsekuensi kewenangan tambahan tersebut, MK menggelar bimbingan teknis terkait Hukum Acara Penyelesaian Hasil Pileg dan Pilpres bagi para pemangku kepentingan, seperti KPU, Bawaslu, calon legislatif, parpol, advokat, dan lainnya.
Suhartoyo menjelaskan UU Pemilu sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilu Serentak banyak diuji ke MK. Misalnya, lanjutnya, terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), jumlah keanggota KPU dan Bawaslu. “Ada pula mengenai uji materiil aturan masa jabatan presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Terkait penanganan PHP Pileg dan Pilpres, Suhartoyo menyebut bahwa MK hanya diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan sengketa Pileg dan 14 hari untuk menyelesaikan sengketa Pilpres oleh undang-undang. “Cepatnya jangka waktu yang diberikan karena ada agenda ketatanegaraan lain yang penting sehingga dibutuhkan peradilan cepat (speedy trial). Juga supaya suhu politik tidak memanas,” tandasnya. (Hendy/LA)