CISARUA, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengingatkan para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang nantinya terpilih agar mengemban kewajiban membawa misi yang hendak dicapai daerah yang diwakili para anggota DPD.
“Hari itulah yang menentukan masa depan bangsa dan negara, termasuk Bapak dan Ibu apakah Bapak dan Ibu mendapat amanah dari Allah SWT bahwa Bapak dan Ibu pantas menjadi wakil dari daerah pilihan masing-masing. Tugas Bapak dan Ibu luar biasa kalau nanti terpilih. Terutama dari daerah yang jumlah penduduknya terbesar, khususnya di Pulau Jawa. Tugas Bapak dan Ibu berat, mewakili sekian puluh juta penduduk,” ujar Anwar Usman dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Umum 2019 Bagi Calon Anggota DPD dan Para Advokat se-Indonesia, Senin (11/2/2019) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Dikatakan Anwar, selama mengikuti kegiatan bimtek, para peserta akan menerima beragam materi Hukum Acara MK tentang Penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Umum 2019. “Yang lebih penting lagi, Bapak dan Ibu akan menerima materi para ahli di bidangnya,” ujar Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menyampaikan bahwa MK berharap agar hasil Pemilu 2019 termasuk pemilihan anggota DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. “Kami berharap, tidak akan ada perkara hasil Pemilu 2019 yang berujung ke MK,” tegas Anwar kepada 250 peserta bimtek.
Namun demikian, sambung Anwar, bukan tidak mungkin ada keberatan dari para calon anggota DPD yang tidak terpilih. Oleh karena MK telah menyiapkan segala sesuatu bagi siapa pun, baik calon DPD, DPR, DPRD, termasuk calon Presiden yang tidak terpilih dengan membuat regulasi MK yang merupakan penjabaran dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Hal itu terpaksa terjadi, artinya ada gugatan atau saling gugat. Apalagi Pemilu Serentak 2019 boleh dikatakan sebagai pemilu yang paling sulit selama republik ini berdiri. Banyak hal yang membedakan pemilu di Indonesia dibandingkan negara lain dengan melihat jumlah penduduk, pulau, suku bangsa, bahasa. Amerika saja kalah. Bisa dikatakan Indonesia negara demokrasi terbesar di dunia,” tandas Anwar.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa keberhasilan Mahkamah Konstitusi dalam penanganan perkara hasil Pemilu 2019 tidak hanya ditentukan oleh kesiapan aparat Mahkamah Konstitusi, tetapi juga ditentukan juga oleh pengetahuan dan pemahaman berbagai elemen masyarakat yang akan menjadi para pihak dalam persidangan di MK.
“Tidak terkecuali para anggota DPD dan para advokat yang hadir pada malam ini, juga diperlukan dalam rangka kelancaran tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi. Dalam kerangka itulah, Mahkamah Konstitusi melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi memandang perlu Bimbingan Teknis Hukum Acara MK tentang Penyelesaian Hasil Perkara Hasil Pemilu 2019 bagi partai politik, KPU, Bawaslu, akademisi, pemantau pemilihan, advokat yang akan jadi kuasa hukum para pihak dalam persidangan MK,” urai Guntur.
Guntur melanjutkan, bimbingan teknis untuk calon anggota DPD dan para advokat se-Indonesia ini merupakan angkatan ke-19 dari 40 angkatan kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan MK dari mulai Oktober 2018 sampai April 2019 sebelum digelar Pemilu Serentak 2019 pada 17 April 2019. “Bimtek bagi calon anggota DPD dari Provinsi Aceh secara khusus akan diselenggarakan bersama partai politik lokal di Banda Aceh pada Maret 2019,” pungkas Guntur. (Nano Tresna Arfana/LA)