Rangkaian acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Advokat Angkatan II yang telah dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ditutup oleh Wakil Ketua MK Aswanto di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Sabtu (26/1/2019).
Sebelum menutup kegiatan, Aswanto mengatakan bahwa advokat juga merupakan aparatur penegak hukum. “Bagi kami, aparatur penegak hukum tidak hanya polisi, tidak hanya jaksa, tidak hanya hakim tetapi advokat juga bagian dari penegak hukum,” ujar Aswanto.
Untuk itulah, lanjut Aswanto, MK pun membangun sinergitas dengan seluruh penegak hukum termasuk advokat. Hal ini agar sesama penegak hukum memiliki persepsi yang sama. “Sehingga nanti kita bisa menjalani persidangan Pileg dan Pilpres dengan lancar,” jelasnya.
Selain itu, Aswanto juga menjelaskan bahwa ketika advokat mengajukan permohonan ke MK, harus menjunjung tinggi nilai-nilai filosofi yang menjadi lahirnya profesi advokat. “Kalau kita baca filosofi lahirnya advokat, yang menjadi advokat dalam konteks agama ialah kiai, dalam organisasi persilatan adalah suhu. Sehingga, profesi advokat adalah suhu-suhu yang paham tentang segala aspek hukum,” jelasnya dalam sambutan di hadapan para peserta bimtek.
Sementara Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Fuadi Hartono, mengungkapkan rasa terima kasih kepada MK yang selalu mengadakan acara ini. “Saya sangat berterima kasih karena telah memberikan fasilitasnya dan menjadikan advokat menjadi partner MK agar semakin profesional,” ujarnya. Ia juga mengatakan, bahwa setelah para advokat mengikuti bimtek ini, nantinya dapat mempraktikkan pada penanganan perkara pemilu 2019 mendatang.
Hukum Acara PHPU 2019
Sebelumnya pada Jum’at (25/1/2019), sebagai rangkaian acara tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan materi tentang Tata Beracara Dalam Penyelesaian Hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Ia mengatakan hukum formil yang dapat menegakkan substansi yang ada pada peraturan perundang-undangan yang sifatnya materiil. “Hanya dengan hukum formillah substansi peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan,” ujar Suhartoyo.
Menurutnya, tanpa hukum acara para advokat tidak bisa memperjuangkan hak-hak yang ada di dalam hukum materiil itu sendiri. Dia mengatakan, advokat merupakan pekerjaan yang dapat berdiri dimana saja meskipun ada etika yang harus dibatasi.
Terkait dengan permohonan, Suhartoyo memaparkan permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Pemohon sebanyak 4 rangkap. Kemudian, permohonan diajukan oleh kuasa hukum, permohonan ditandatangani oleh kuasa hukum. Permohonan memuat, nama dan alamat Pemohon dan/atau kuasa hukum, alamat surat elektronik (e-mail), serta nomor telepon dan seluler, serta NIK sesuai KTP dan kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum. Uraian yang jelas mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, penjelasan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPR dan DPRD peserta Pemilu, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon, dan petitum.
Kegiatan selama tiga hari tersebut diikuti oleh 160 peserta dari KAI, PERADIN, dan PERADAN..Beberapa materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber dalam kegiatan tersebut, di antaranya dari hakim konstitusi, panitera muda MK, staf IT MK, dan lainnya. Materi yang disampaikan, yakni Hukum Acara PHPU 2019; Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan Penanganan PHPU 2019; Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon Anggota DPR dan DPRD dan praktiknya. Pada Sabtu (26/1/2019), para peserta mempraktikkan cara penyusunan permohonan Pemohon Anggota DPR dan DPRD dengan didampingi oleh fasilitator yang berasal dari Panitera Pengganti, Peneliti, dan staf Pusdik Pancasila dan Konstitusi. (Utami/LA)