Terlambat Serahkan Keterangan Ahli, Uji UU Pemilu Ditunda
Jumat, 18 Januari 2019
| 09:36 WIB
Sidang Pleno Perkara Pengujian UU Pemilihan Umum, Kamis (17/1) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 92 ayat (2) huruf c frasa 3 (tiga) atau 5 (lima) orang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Kamis (17/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Awalnya, agenda persidangan perkara yang dimohonkan oleh Palaloi, Abdul Rasyid, Sitefano Gulo, dan Alex yang berprofesi sebagai wiraswasta serta Melianus Laoli yang merupakan mahasiswa ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Ahli Pemohon. Namun sidang ditunda karena Pemohon terlambat menyerahkan keterangan tertulis Ahli.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa Pemohon menyerahkan CV Ahli pada 15 Januari 2019, sedangkan keterangan tertulis pada 16 Januari 2019. Adapun aturan beracara di MK adalah penerimaan CV dan keterangan tertulis Ahli harus diajukan setidaknya dua hari sebelum sidang. “Untuk ini Pemohon diberikan pilihan, apakah tetap menghadirkan Ahli untuk sidang berikutnya? Atau cukup dengan keterangan tertulis yang diserahkan ini?” tanya Anwar pada Mustafa Kamal Singadirata selaku kuasa hukum Pemohon perkara yang teregistrasi Nomor 93/PUU-XVI/2018 ini.
Mustafa pun menyatakan tetap ingin memperdengarkan keterangan Ahli yang telah diajukan. Atas hal ini, Anwar menyampaikan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon dan DPR.
Dalam sidang terdahulu, para Pemohon menyampaikan bahwa pemilu yang berintegritas dan bermartabat tidak akan terlaksana secara maksimal mengingat jumlah penyelenggara 5 berbanding 3 orang jumlah Bawaslu yang harus melaksanakan penyelenggaraan pemilu. Penambahan personil tersebut dinilai perlu untuk mengimbangi personil atau anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan guna tercapainya pemilu yang demokratis. Selain itu menurut Mustafa Bawaslu dalam penyelenggaran Pemilu 2019 nanti memiliki beban kerja yang banyak dan rumit sehingga dikhawatirkan pelanggaran terkait pemilu bertumpu pada Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk itu, dalam Petitum, para Pemohon meminta pada Mahkamah agar menyatakan pasal tersebut beserta penjelasan dan lampiran frasa 3 (tiga) atau 5 (lima) orang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 5 (lima) orang. (Sri Pujianti/LA)