Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (6/12). Permohonan teregistrasi Nomor 98/PUU-XVI/2018 dimohonkan Muhammad Hafidz yang pernah menjadi calon perseorangan anggota DPD Pemilu 2014.
Hafidz menilai Pasal 57 ayat (1) UU MK sepanjang frasa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang merugikan hak konstitusionalnya. Pasal 57 ayat (1) UU MK menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Menurut Hafidz ketidakpastian hukum dari substansi Pasal 57 ayat (1) UU MK terjadi akibat maksud yang terkandung di dalamnya hanya ditujukan pada muatan materi ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang oleh MK dalam putusannya telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. “Bagaimana apabila ada putusan lembaga peradilan lain yang tidak lagi dimungkinkan adanya upaya hukum, baik dalam pertimbangan hukum atau amar putusannya bermakna bertentangan dengan putusan MK yang telah lebih dulu diucapkan? Dengan demikian menurut Pemohon, sumber ketidakpastian hukumnya terletak pada pasal a quo sepanjang frasa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang,” terang Hafidz di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang didampingI Hakim Konstitusi Aswanto dan Saldi Isra.
Selain itu, Hafidz mengakui sebelumnya pernah mengajukan perihal cita-cita pembentukan DPD sebagai representatif daerah dan bukan perwakilan partai politik. Dalam hal ini, dirinya telah mendapatkan kepastian hukum melalui Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada tanggal 23 Juli 2018 yang menyatakan frasa pekerjaan lain harus dimaknai mencakup pula pengurus partai politik. Terhadap putusan tersebut KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang menegaskan syarat pengunduran diri bagi bakal calon anggota DPD dari kepengurusan partai politik. Kemudian, terdapat bakal calon anggota DPD yang keberatan dan mengajukan permohonan pengujian ke MA dalam Perkara Nomor 65 Tahun 2018. Setelah MA menerbitkan putusan, kemudian disusul pula oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta. Menurut Pemohon, kedua putusan tersebut seolah-olah mengingkari putusan MK yang telah terlebih dahulu memberikan syarat keharusan mengundurkan diri bagi bakal calon anggota DPD yangberasal dari pengurus parpol.
“Atas putusan MA dan PTUN Jakarta tersebut, hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum atas putusan MK yang tidak saja hanya ayat, pasal, dan /atau bagian undang-undang yang demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat akibat telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga putusan lembaga peradilanlain yang mendasarkan pertimbangan hukumnya pada ayat, pasal, dan /atau bagian undnag-undnag yang telah dinyatakan bertentangan oleh MK,” urai Hafidz.
Dengan demikian, Pemohon memohonkan pada petitum pada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan frasa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang pada Pasal 57 ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945.
Argumentasi
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa ada diskusi intensif antara putusan MK, judicial review di MA serta PTUN terutama terkait dengan nasib negara hukum di masyarakat. Untuk itu, Saldi mengharapkan agar Pemohon dapat mempertegas argumentasinya tidak saja menyebutkan ketidakpastian hukum dari tidak dilaksanakannya sebuah putusan pengadilan, tetapi juga diperkuat dengan dampak dari pelaksanaan hukum yang dapat saja membahayakan bangunan negara hukum. “Mungkin saudara bisa tambahkan argumentasi jika harus ada penafsiran baru terhadap Pasal 57 UU MK agar Mahkamah tidak terdorong pada mengadili kasus-kasus konkret,” saran Saldi.
Sedangkan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan perlunya Pemohon membedakan uraian kedudukan hukum pihaknya dengan alasan permohonan. Karena menurut Palguna, kedudukan hukum hanya menguraikan hak konstitusional yang dirugikan. Sedangkan pada alasan permohonan, Pemohon diberikan ruang untuk mengajukan argumentasi dari kerugian Pemohon yang bertentangan dengan UUD 1945. “Jadi, Saudara bisa melakukan elaborasi pada alasan permohonan dengan berbagai argumentasi yang menguatkan kerugian yang dialami,” jelas Palguna.
Sebelum menutup persidangan, Palguna mengingatkan agar Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan selambat-lambatnya pada Rabu, 19 Desember 2018 pukul 10.00 WIB ke Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA)