Sistem noken sah dan konstitusional sesuai dengan kultur dan teknis penyelenggaraan pemilihan kepada daerah dan wakil kepala daerah di Wilayah Adat Lapago dan Meepago dengan berpegang pada beberapa Putusan MK. Maka, sistem noken yang digunakan di Kabupaten Paniai juga dapat diakui dan sah. Hal ini disampaikan oleh Benny Sweni selaku ahli yang diajukan oleh KPU Kabupaten Paniai dalam sidang lanjutan perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Paniai Tahun 2018 yang digelar pada Selasa (4/9) di Ruang Sidang MK.
“Sistem noken ini dapat dinyatakan sah sesuai dengan kultur konstitusional dan teknis penyelenggaraan pemilihan kepada daerah dan wakil kepala daerah di Wilayah Adat Lapago dan Meepago dimana Kabupaten Paniai merupakan salah satu kabupaten yang berada dalam Wilayah Adat Meepago sehingga sistem noken yang sudah berlangsung dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Paniyai pada waktu lalu dapat dinyatakan diakui dan sah,” jelas Benny dalam sidang permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 71/PHP.BUP-XV/2018.
Dalam kesempatan itu, Benny juga memaparkan mengenai tata cara pelaksanaan sistem noken di Wilayah Adat Meepago. Ia menjelaskan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menyalurkan logistik pemilu kepada PPD, selanjutnya dari PPD kepada PPS, dan PPS kepada KPPS. Berikutnya, sambung Benny, beberapa hari sebelum pemungutan suara kepala suku sudah mengumpulkan masyarakat untuk bersepakat tentang jumlah suara yang akan diberikan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah tertentu. Kemudian, pada hari H atau hari pemungutan suara, saat kepala suku bersama masyarakat datang di TPS, kepala suku akan menanyakan kembali kepada masyarakat terkait jumlah suara dan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan diberikan suara.
Benny melanjutkan, masyarakat akan kembali berembuk, berbicara satu sama lain dengan kepala suku, dan mengingatkan kembali mengenai hasil kesepakatan yang pernah dibuat bersama, lalu kepala suku mengambil kesimpulan dan keputusan. Nantinya, hasil kesepakatan atau keputusan tersebut disampaikan kepada KPPS dan kepala suku atau anggota KPPS melakukan pencoblosan.
“Yang keenam, hasil pencoblosan tersebut dituangkan oleh KPPS ke dalam formulir model C-1 Plano dan formulir model C-1. Selanjutnya, formulir model C1-KWK dimasukkan ke dalam kotak suara dan selanjutnya diserahkan ke PPD melalui PPS. PPD akan merekap laporan formulir C1-KWK KPU ke dalam formulir model DA1-KWK KPU. PPD kemudian melaporkan formulir DA1-KWK KPU kepada pleno rekapitulasi KPU kabupaten,” papar Benny dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut. Ia melanjutkan, proses pemungutan suara sebagaimana ia paparkan konstitusional dan sah.
Tidak Adanya Surat Suara
Dalam sidang tersebut, pasangan petahana Hengky Kayame dan Yeheskiel Tenouye selaku Pemohon, menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Yulius Gobai. Yulius menerangkan ketiadaan surat suara di Distrik Kebo. Padahal, lanjutnya, seharusnya surat suara dikirim dari Distrik Paniai Timur. Surat suara tersebut, menurut Yulius, justru dicoblos oleh Anggota PPS dan PPK. “Yang terjadi justru suara dibawa PPS dan PPK lalu dicoblos mereka,” jelasnya. Yulius menyebut jumlah DPT sebanyak 6.943 pemilih di 17 TPS.
Senada, Saksi Pemohon Martinus dari Distrik Paniai Timur menyebutkan hal serupa. Ia mengungkapkan bahwa surat suara dibawa PPS ke masing-masing kampung. Selanjutnya surat suara tidak dicoblos oleh masyarakat namun malah dicoblos oleh PPS dan PPD. “Atas hal ini kita laporkan ke Panwas setempat dan ditindaklanjuti dengan rekomendasi pemungutan suara ulang,” tegasnya.
Tak jauh berbeda, Saksi Pemohon Servianus Tenouye menyebut juga ada kecurangan serupa, yakni surat suara dibawa ke Distrik Aradide dan dicoblos oleh PPD. Saksi Pemohon lainnya Yoseri menyebut di Distrik Nakama tiga desa tidak ada pemilihan karena surat suara dibawa PPS.
Tidak Ada Keberatan
Adapun saksi Pihak Termohon Yusuf Kedepa membantah keterangan saksi Pemohon. Menurut Ketua PPD Distrik Aradide, tuduhan PPD dan PPS melakukan pencoblosan tidak benar. Ia pun menegaskan tidak adanya keberatan dari Pemohon terhadap hasil pleno perhitungan suara. Hal senada diungkapkan saksi Termohon lainnya, Yanpie Gobai. Ketua PPD Distrik Kebo tersebut, membantah tuduhan PPD dan PPS melakukan pencoblosan. Dia menjelaskan hasil pleno perhitungan suara yang tak ada keberatan dari Paslon serta Panwas Setempat.
Sebelumnya Pemohon mengajukan sengketa karena tidak dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan distrik oleh KPU Kabupaten Paniai. Pemohon menyatakan Panwas setempat mengeluarkan rekomendasi yang memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di Distrik Aradide, Topiyai, Ekadide, Bogobaida, Paniai Timur, Paniai Barat, Kebo, Yagai, serta Baya Biru. Namun Termohon dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai.(Arif/LA)