Anggota Parlemen Kenya berkunjung ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Rabu (16/5) siang. Kedatangan mereka diterima oleh Peneliti MKRI Pan Mohamad Faiz di Ruang Konferensi Gedung MK.
Rombongan Parlemen Kenya yang dipimpin Benson Makali Mulu bermaksud mengetahui lebih jauh sistem ketatanegaraan Indonesia, sejarah dan latar belakang dibentuknya MKRI maupun hal-hal lainnya terkait MKRI. “Tujuan kedatangan kami adalah untuk berbagi pengalaman mengenai persamaan dan perbedaan antara Kenya dengan Indonesia. Termasuk juga mengenai isu-isu Konstitusi,” ujar Benson Makali Mulu.
Menyambut kunjungan tersebut, Faiz mengatakan bahwa Indonesia dan Kenya memiliki hubungan yang sangat dekat serta terlibat dalam banyak aktivitas peradilan. Misalnya Indonesia dan Kenya pernah sama-sama mengikuti kegiatan Conference of Constitutional Jurisdictions Africa (CCJA).
“Kami memiliki Museum Sejarah Konstitusi yang berada di gedung ini, hanya satu-satunya di Indonesia. Usai pertemuan ini, Anda sekalian dapat mengunjungi dan mempelajari langsung ke museum itu,” jelas Faiz.
Faiz kemudian menuturkan latar belakang dilakukan amendemen UUD 1945. Alasan dilakukan amendemen UUD 1945, ungkap Faiz, akibat reformasi politik di Indonesia pada 1998. Salah satu tuntutan reformasi, melakukan amendemen UUD 1945. Karena sejak tahun 1945 hingga 1999 belum pernah terjadi amendemen UUD 1945.
“Salah satu alasan dilakukan amendemen UUD 1945 karena kala itu Presiden Soeharto memiliki kekuasaan sangat besar. Kekuasaan terpusat di tangan Soeharto. Hal ini berarti badan Eksekutif memiliki kekuasaan lebih dari badan Legislatif dan Yudikatif. Alasan lain dilakukan amendemen UUD 1945 karena Konstitusi Indonesia yang multitafsir,” urai Faiz.
Di samping itu, terjadinya amendemen UUD 1945 karena tidak jelasnya sistem checks and balances di antara lembaga-lembaga negara di Indonesia. Amendemen UUD 1945 mengubah susunan ketatanegaraan NKRI yang semula menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Kini, lembaga negara yang kewenangannya tercantum di dalam UUD 1945 memiliki kedudukan yang sama.
Namun di era reformasi, lanjut Faiz, ada perubahan besar, yakni kebebasan berpendapat, kebebasan pers, jaminan terhadap hak asasi manusia, terjadi amendemen UUD 1945, serta penyelenggaraan Pemilu secara langsung. Pertanyaannya sekarang, setelah terjadi amendemen UUD 1945, apakah ada Konstitusi baru di Indonesia?
“Nama Konstitusi masih tetap UUD 1945, sekarang pun masih digunakan. Kami menggunakan teknik adendum yaitu mengubah isi dokumen awal tetapi tidak mengubah nama dokumen yang asli. Jika dilihat substansi UUD 1945, substansinya telah berubah 300 persen,” ungkap Faiz.
Seluk Beluk MK
Faiz pun memaparkan saat ini di Indonesia hanya ada satu lembaga peradilan yang dapat menguji undang-undang yang independen dan terpisah, yaitu Mahkamah Konstitusi. Bahwa Mahkamah Konstitusi kedudukannya sejajar dengan Mahkamah Agung. Seperti halnya Mahkamah Konstitusi Turki dan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan yang kedudukannya sejajar dengan Mahkamah Agung di negara masing-masing. “Mahkamah Agung mengadili civil law maupun administrative law. Tetapi Mahkamah Konstitusi mengadili masalah-masalah politik dan konstitusional,” imbuh Faiz.
Faiz juga menerangkan model judicial review yang terbagi dua, yaitu yakni model desentralisasi (decentralize judicial review) dan model sentralisasi (centralized judicial review). Dalam model desentralisasi, judicial review dapat diputus melalui supremecourt maupun pengadilan umum. Sedangkan dalam sentralisasi,judicial review dapat diputus melalui lembaga peradilan independen dan terpisah seperti Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Faiz memaparkan kewenangan MKRI, yaitu memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. MK juga memutus pembubaran partai politik, dan terakhir, MK memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban MK adalah Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela. Di samping itu, Faiz menjelaskan fungsi dari Mahkamah Konstitusi, yakni sebagai pengawal konstitusi, ideologi dan demokrasi. Mahkamah Konstitusi juga berfungsi sebagai pelindung hak-hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, serta sebagai penafsir akhir dari konstitusi. (Nano Tresna Arfana/LA)