Pertanyaan siapa sebenarnya yang berhak disebut sebagai lembaga negara, kembali muncul dalam sidang perkara SKLN (sengketa kewenangan lembaga negara). Kali ini dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk menguji perkara 004/SKLN-IV/2006 mengenai Pengujian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Bupati Kabupaten Bekasi (Drs. H.M. Saleh Manaf) dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi (Drs. Solihin Sari) sebagai Pemohon dengan Presiden Republik Indonesia (Termohon I), Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Termohon II), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi (Termohon III) yang digelar pada Selasa lalu (21/3) Jam 11.00 WIB, di Ruang Sidang MK lantai 1 Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, S.H., didampingi Hakim Konstitusi Prof. H. A. S. Natabaya, S.H., LL.M dan Hakim Konstitusi Dr. Harjono, S.H., M.C.L. Hadir juga pihak yang berperkara, Drs. H. M. Saleh Manaf, (Bupati Kabupaten Bekasi) dan Drs. Solihin Sari (Wakil Bupati Bekasi) sebagai pemohon yang didampingi oleh tujuh orang kuasa hukumnya yaitu Dr. Iur Adnan Buyung Nasution Adnan Ketua dan koordinator, Eri Hertiawan, S.H., M.C.L, Absar Kartabrata S.H., M.Hum., Agustinus Pohan, S.H. M.Sc., Dr. Muhammad Asrun, Ali Nurdin, S.H., S.T., dan Subagio Aridarmo, S.H.
Sementara dari pihak termohon I, hadir Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra mewakili Presiden RI. Pihak termohon II, Mendagri diwakili oleh Nata Iswara (Staf Ahli Mendagri), Perwira, S.H., M.H. (Ka. Biro Hukum Depdagri), dan Dr. Susilo (Direktur Pejabat Negara). Sedangkan dari pihak termohon III yang hadir Drs. H. Sadudin, M.M. (Ketua DPRD Kabupaten Bekasi) dan Nuradi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi) didampingi Fudoli, dan Muis (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi).
Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dr. Iur Adnan Buyung Nasution menyatakan beberapa pokok permohonannya, yaitu keberatannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memberhentikan Pemohon dari jabatannya selaku Bupati/Wakil Bupati Bekasi. Pemohon juga keberatan kepada DPRD Bekasi yang telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Bekasi tahun 2006 tanpa melibatkan dirinya. Menurut Pemohon tindakan Mendagri dan DPRD Bekasi telah melampaui kewenangannya dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), (5) dan (6) UUD 1945 jo. Pasal 25 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemohon juga mempermasalahkan keputusan DPRD Bekasi yang menetapkan, mengesahkan perancangan Peraturan Daerah tentang APBD menjadi Peraturan Daerah tentang APBD 2006.
Menanggapi permohonan tersebut, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kejelasan legal standing Pemohon. Apakah betul Bupati dan Wakil Bupati merupakan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi, sehingga mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa kewenangan di sini? tanyanya. Lebih jauh lagi Yusril mempertanyakan, siapa yang bersengketa tadi di dalam persidangan ini sebenarnya? Menurutnya, oleh karena memang belum ada kejelasan tentang masalah ini sebaiknya pelaksanaan kewenangan MK untuk melakukan provisi terkait dengan permohonan tersebut tidak diberikan dulu. Karena pada tingkat pemeriksaan pendahuluan ini mesti jelas lebih dahulu sebenarnya legal standing Pemohon dan kemudian juga apa sesungguhnya yang menjadi kewenangannya yang dipersengketakan antarlembaga yang disebutkan di dalam konstitusi kita tegas Yusril. (Rosdianahangka, Luthfi W.E.)