KPU Provinsi Jawa Tengah menghadirkan petugas penyelenggara Pemilu di tingkat PPS, PPK maupun KPU Kabupaten guna menampik objek keberatan yang diajukan oleh Pemohon Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.
Melalui persidangan jarak jauh (video conference) yang terhubung langsung antara MK dengan Universitas Pancasakti, Tegal, Ketua PPK Kecamatan Magasari, Ahmad Basori mengatakan proses penghitungan suara di PPK yang dipimpinnya berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada protes dari seluruh saksi partai politik yang hadir.
Terkait adanya dalil keberatan Partai Nasdem yang mengklaim di Kecamatan Magasari, Partai Nasdem telah kehilangan suara, hal itu dibantah tegas oleh Ahmad Basori. Menurutnya, yang terjadi justru sebaliknya karena di Kecamatan Magasari, Partai Nasdem justru mendapat penambahan jumlah suara sebanyak 41 sehingga totalnya menjadi 175 suara untuk Partai Nasdem.
Dengan demikian, menurutnya tidak ada yang perlu digugat ke Mahkamah Konstitusi. “Hal itu tidak benar sama sekali karena setelah kami cek, kami telah menambahkan suara Partai Nasdem menjadi 175 suara,” ucap Ahmad Basori tegas.
Sedangkan saksi lain, Ketua PPS Desa Raja Besi, Tohari menjelaskan seputar gugatan Partai Nasdem yang menuding PDIP-P telah mencuri suara Partai Nasdem sebesar 20 suara dari suara yang sebenarnya berjumlah 23 sehingga menjadi 43. Tohari menegaskan, hal itu merupakan dalil Partai Nasdem yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara dari Fakultas Hukum UNS, MK juga telah tersambung dengan sejumlah penyelenggara Pemilu dengan video conference. Ketua PPS Desa Beruk juga membantah tudingan Partai Nasdem yang mengklaim pihaknya telah kehilangan suara. Tohari menegaskan, perolehan Partai Nasdem memang telah sesuai dengan data di formulir C1 yang telah dibagikan kepada para saksi.
Saksi lain Yami Blumut, anggota KPU Temanggung mengatakan proses rekapitulasi telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada permasalahan. Keterangan serupa juga disampaikan anggota KPU Kebumen yang membantah keterangan yang disampaikan saksi Partai Demokrat terkait terjadinya deadlock saat proses rekapitulasi. Menurutnya, proses rekapitulasi berjalan baik tanpa ada sanggahan dari saksi partai politik.
MK telah menyelesaikan pemeriksaan atas gugatan hasil Pemilu Legislatif terkait Provinsi Jawa Tengah dan meminta seluruh pihak untuk memasukan kesimpulan pada Sabtu, 14 Juni paling lambat pukul 15.00 WIB. (Julie/mh)