Sidang lanjutan untuk Provinsi Sulawesi khususnya Provinsi Sulawesi Tengah masih digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/6) di Ruang Sidang Panel II MK. Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat, tercatat lima partai politik nasional mengajukan gugatan pemilihan umum legislatif tahun 2014 di Provinsi Sulawesi Tengah, yakni PPP, PKS, PAN, Partai Nasdem, dan Partai Golkar.
Dalam keterangannya, saksi PKS mengungkapkan adanya keterlambatan pemberian form C1 kepada saksi parpol di Dapil Sulawesi Tengah 6. Hal ini disampaikan oleh Iwan selaku saksi PKS di Kecamatan Palolo. Menurut Iwan, pemberian form C1 ditunda hingga keesokan harinya usai penghitungan suara. “Dalam form C1 tersebut, banyak terdapat coretan dan adanya ketidaksesuaian data antara rekap form C1 yang diberikan kepada saksi parpol dan Panwas,” ungkapnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh saksi PKS, Amran Panambang. Dalam keterangannya, Amran mengungkapkan bahwa ada keterlambatan serta ada coretan pada form C1 dan D1 yang ada di tiga desa. “Ketika saya mengambil C1 dan D1 di tiga desa, namun ada Petugas di TPS tidak memberikan dan adanya form C1 yang dicoret-coret,” tuturnya.
Sementara itu, saksi PKS lainnya, Masduki mengungkap adanya pencoblosan yang dilakukan oleh Ketua PPS dan Panwas. “Dalam pencoblosan tersebut, muncul calon legislatif dari PDIP bernama Mervan yang membawa tas berisi rokok, kue dan gula,” jelasnya.
Sementara itu, Rahmat selaku saksi PKS mengungkap adanya penggelembungan suara untuk PDIP di Kecamatan Parigi Utara. Namun hal ini dibantah Termohon melalui saksinya, Rein Abdullah. “Yang ada hanya salah tulis dalam form C1 dan D1 saja. Tidak ada penggelembungan suara,” tegasnya. (Lulu Anjarsari/mh)