Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, PKPI hadir dalam posisi Pihak Terkait dalam sidang penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif terkait Provinsi Kepulauan Riau di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 11 Juni 2014. PKPI Provinsi Kepulauan Riau menghadirkan saksi mandat, Eben Ezer Situmeang.
Eben Ezer Situmeang mengatakan perolehan suara PKPI sudah sesuai dengan data C1 yang diterima sejak di tingkat PPS hingga rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota. “Saat itu tidak ada kejadian khusus,dan memang perolehan suara PKPI telah sesuai dengan yang tertera di seluruh formulir C1,” ucapnya.
Namun hal ini berbeda dengan angka yang diperolah Partai Kebangkitan Bangsa, PKB. Berdasarkan catatan yang diperolehnya, PKB hanya berhasil meraih 5.025 suara yang berasal dari 3 TPS, namun pada saat rekapitulasi di provinsi, angka perolehan PKB melonjak drastis menjadi 6.425 suara. Karena itu, pihaknya mempertanyakan tambahan suara yang diperoleh PKB. “Dalam rekapitulasi, memang suara PKB hanya 5.025. Angka ini kami peroleh dari bukti dokumen yang kami pegang. Tapi kenapa lalu berubah menjadi 6.425. Dari mana sisa suara yang lain?” tegasnya memprotes jumlah suara PKB yang melonjak drastis.
Keterangan serupa juga disampaikan koordinator saksi PKPI di Kelurahan Tibing, Junade Siburian. Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Junade menyebut penambahan suara PKB sebanyak 1.400 berasal dari suara PPP yang memang telah kehilangan 1.400 suara.
Keduanya mengherankan sikap Pemohon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil akhir rekapitulasi KPU, padahal sebelumnya pemohon tidak pernah mempermasalahkan hasil rekapitulasi yang dilakukan sejak di tingkat TPS, PPK hingga ke Provinsi.
Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan pemeriksaan atas sengketa di Provinsi Kepulauan Riau. Seluruh pihak diharapkan memasukan kesimpulan pada Jumat, 13 Juni 2014. (Julie/mh)