Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menjadi pemohon untuk Provinsi Sulawesi Tenggara. Sidang kelima partai politik ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/6) di Ruang Sidang Panel II MK.
Partai Nasdem mendapat giliran pertama untuk menghadirkan saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat. Laode Muhammad selaku saksi Partai Nasdem menjelaskan mengenai adanya pengurangan suara bagi partainya. Menurutnya, suara Partai Nasdem beralih ke Partai PDIP di Kabupaten Buton.
“Di Kabupaten Buton itu ada pengurangan suara Partai Nasdem dan suara calon. Suara PDIP terjadi penggelembungan sekitar 537. Untuk suara Partai Gerindra terjadi penggelembugnan 377. Untuk Partai Demokrat terjadi penggelembungan 3.094. untuk Partai Persatuan Pembangunan, di Kabupaten Buton terjadi penggelembungan 3.371. Hanya itu yang kami hitung,” ungkapnya.
Sementara itu, Partai Nasdem menilai hasil pemilihan umum legislatif yang berlangsung di Kabupaten Muna seharusnya diulang karena adanya kesalahan penghitungan suara. “KPU Provinsi berusaha untuk mencocok-cocokkan dan mengsinkronkan kesalahan hasil perhitungan yang menurut kami adalah bagian dari kesalahan KPU serta jajarannya, jajaran di bawahnya untuk begitu patut hasil perhitungan secara suara calon anggota DPR kami katakan tidak sah dan harus dibatalkan,” jelasnya.
Perselisihan penghitungan suara juga digugat oleh PDIP di Kabupaten Wakatobi. PDIP merasa telah kehilangan suara di 30 TPS dan 68 TPS pada tiga kecamatan di Kabupaten Wakatobi. Laode Ota selaku saksi PDIP mencontohkan berkurangnya sekitar 300 suara di Kecamatan Kali Dupa. “Pemohon mencatat seharusnya PDIP memperoleh suara sebesar 1.755 suara, namun Termohon hanya mencatat 1.435 suara,” ujarnya.
Keterangan yang diungkapkan saksi-saksi tersebut dibantah oleh Termohon. Muhammad Junaidi mengungkapkan tidak hadirnya saksi dari PDIP ketika rapat pleno penghitungan suara yang dilakukan di tingkat provinsi. “Tidak ada saksi dan tidak ada tanda tangan di berita acara yang ditandatangani oleh saksi PDIP karena tidak hadir,” ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, PPP mencabut permohonan yang terkait dengan Provinsi Sulawesi Tenggara. Para pemohon diberi waktu hingga Kamis, 12 Juni 2014 untuk menyerahkan alat bukti. (Lulu Anjarsari/mh)