Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif khususnya daerah pemlihan Provinsi Sulawesi Selatan kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Panel II MK, Rabu pagi ( 11/06). Kali ini sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat menyidangkan permohonan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari para Pemohon.
Dalam keterangan saksi PBB dari Kabupaten Luwu menerangkan tentang adanya perbedaan jumlah suara pada rekapitulasi di Kabupaten Luwu. “Ada kesalahan pada waktu rekapitulasi di kabupaten Yang Mulia di mana suara untuk Partai Bulan Bintang. Sementara suara partai yang lain bertambah,” tutur Sito.
Sementara itu PKPI mengajukan gugatan di dua daerah, daerah pemilihan Kabupaten Toraja I dan Dapil Toraja 3. Saksi yang diajukan dari Dapil Toraja I, yakni Syeh Bumbungan. Ia menyampaikan adanya suara yang hilang untuk PKPI. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu dan mendapatkan rekomendasi. Kemudian saksi Dapil Toraja 3 juga memaparkan, telah terjadi kekacauan dalam pemilihan di tingkat PPS yang menyebabkan penumpukan para pemilih di TPS-TPS.
“Terjadi kekacauan dalam pemilihan di setiap TPS di kabupaten Toraja Utara, di mana banyak para pemilih yang tidak menggunakan surat pemilih. Selain itu, hal ini dikarenakan banyaknya para pemilih yang tidak mendapatkan surat memilih. Tidak hanya itu, penyelenggara di TPS juga menghapus/mencoret daftar nama yang ada di DPT,” jelas Martinus Bolu.
Sebelum menggelar sidang pembuktian perkara PHPU Legislatif 2014 tersebut, Majelis Hakim MK terlebih dahulu melakukan pengesahan bukti terkait perkara untuk daerah pilihan Provinsi Papua yang diajukan oleh ke 12 partai nasional. (Panji Erawan/mh)