Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 khusus Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (10/6) di Ruang Sidang Panel MK II. Pada sidang lanjutan yang digelar pukul 19.30 WIB, giliran Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan saksi untuk menguatkan adanya kehilangan suara di beberapa TPS.
Yohannes selaku saksi yang diajukan Partai Demokrat yang merupakan saksi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di TPS 3 Desa Rembo-Rembo, Kec. Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, mengungkapkan hilangnya suara yang dialami oleh Partai Demokrat. Yohannes yang mengakui menyaksikan langusng penghitungan suara ulang, Partai Demokrat kehilangan dua suara. “Saya menyaksikan perhitungan suara Partai Demokrat. Sebenarnya (Partai) Demokrat memperoleh 5 suara, tetapi dicatat dalam model C1 menjadi 3 suara. Suara Demokrat dihilangkan dua suara,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh anggota PPS di TPS 3 Desa Rembo-Rembo, Karlina. Dalam keterangannya, ia membenarkan adanya pengurangan suara untuk Partai Demokrat dan Partai Golongan Karya.
Karlina juga mengungkapkan adanya penunjukan tambahan orang luar sebagai anggota PPS. “Ketua PPS menunjuk secara langsung anggota PPS tambahan di luar yang ada sebagai penulis C1 Plano, yakni Yuliana Sitahu. Padahal anggota PPS hanya ada tujuh orang,” ungkapnya.
Meski di awal membantah, namun Ketua KPPS di TPS 3 Desa Rembo-Rembo, Rambo Bento di tengah pernyataannya justru ia membenarkan adanya tambahan tenaga, yakni Yuliana Sitahu. Ia beralasan penambahan tenaga tersebut karena kurangnya tenaga di TPS tersebut. “Memang ada tenaga untuk membantu adanya menulis C1 Plano karena tenaga terbatas dan tulisan panitia yang ada tidak ada yang baik,” tuturnya.
Sementara untuk Dapil Makassar 5, Partai Nasdem mencabut permohonannya. Sementara itu, saksi Partai Demokrat lainnya mengungkapkan adanya perintah oleh Ketua KPPS di TPS 6 – 9 di Desa Rampoli, Kecamatan Talau, untuk menandatangani form C1 yang kosong kepada seluruh saksi parpol.
“Ketua KPPS beralasan untuk menghemat waktu. Ditingkat PPS, kami sudah memasukkan form keberatan dan dimasukkan ke kotak. Padahal ada jumlah suara sah dan tidak sah tidak sinkron,” ungkap Asgar.(Lulu Anjarsari/mh)