Selasa (10/6), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terakhir pemeriksaan perkara yang ditangani Panel 3. Tercatat perkara PHPU Legislatif 2014 di 11 provinsi sudah ditangani panel hakim yang diketuai Ahmad Fadlil Sumadi serta didampingi Maria Farida Indrati dan Aswanto selaku anggota. Di hari terakhir ini, perkara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa hingga tuntas oleh ketiga hakim tersebut.
Salah satu perkara yang diperiksa pada sidang kali ini, yaitu perkara yang dimohonkan Caleg DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil NTB 1 Adi Putra Darmawan. Caleg incumbent itu mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan Partai Hanura, PAN, dan PBB. Untuk membuktikan dalilnya, Partai Golkar menghadirkan saksi-saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan, yaitu Israfil selaku saksi Partai Golkar di PPK Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Dipandu Hakim Konstitusi Aswanto, Israfil menyampaikan adanya pengurangan suara milik Adi Putra Darmawan dan penggelembungan suara bagi Caleg Partai Golkar No. Urut 5, Muhammad Lutfi. Saat rekap di Kecamatan Wera, Lutfi memeroleh 705 suara. Namun, saat rekapitulasi di tingkat kabupaten perolehan suara Muhammad Lutfi meningkat jauh menjadi 968 suara.
Selain itu, Israfil menyampaikan hanya PAN dan PBB yang memeroleh suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Desa Bala Kecamatan Wera. Sedangkan partai lain, termasuk Partai Golkar tidak mendapatkan suara sama sekali di empat TPS tersebut. Merasa ada kejanggalan, Israfil dan saksi dari partai lain saat itu melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bima. Setelah diperiksa, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di keempat TPS tersebut. “Tapi sampai sekarang rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bima tersebut belum dilaksanakan. Masyarakat di sana sampai sekarang menunggu-nunggu,” ujar Israfil.
Pernyataan Israfil pada sidang yang sama langsung dibantah oleh Anggota KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila. Ia mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang di empat TPS di Desa Bala Kecamatan Wera memang belum dilaksanakan. Namun, hal tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian KPU. Melainkan, rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bima dikeluarkan setelah rekapitulasi di Kabupaten Bima usai.
Selain memeriksa perkara yang dilayangkan Partai Golkar, Panel 3 juga memeriksa perkara yang dimohonkan Partai Bulan Bintang (PBB). Dalam permohonannya, PBB menuding ada penggelembungan suara bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 10 suara di Dapil 3 Kota Bima.
Untuk menguatkan dalilnya, PBB menghadirkan Mubin yang pada rekapitulasi perhitungan suara bertindak sebagai saksi PBB di PPK Kecamatan Raba, Kota Bima. Mubin mengatakan pada saat digelarnya rekapitulasi perhitungan suara di PPK ia mengajukan keberatan dan meminta perhitungan surat suara ulang di TPS 6 dan TPS 10 Kelurahan Rabadompu Barat. Keberatan Mubin didasari adanya penggelembungan suara milik PPP. Di TPS 6, suara PPP hanya 16 dan di TPS 10, PPP hanya memperoleh 8 suara. Namun, saat rekap di kecamatan suara PPP di TPS 6 berubah menjadi 25 suara dan di TPS 10 perolehan suara PPP menjadi 9 suara. “Ini merugikan Partai Bulan Bintang, Yang Mulia,” tutur Mubin.
Dalil PBB sekaligus pernyataan Mubin langsung diluruskan oleh KPU Kota Bima. KPU Kota Bima menyatakan saat memasukkan data perolehan suara dari C1 berhologram ke C1 Plano ((formulir berisi catatan perolehan suara bagi masing-masing parpol sebelum direkap, red) memang ada kekeliruan. Namun, kekeliruan tersebut sudah diperbaiki. Pernyataan KPU Kota Bima ditegaskan oleh kesaksian Muslihadin selaku Ketua PPK Kecamatan Raba, Kota Bima lewat fasilitas video conference.
Muslihadin mengatakan pada saat saksi menyampaikan keberatan terkait perbedaan suara PPP, Panwascam merekomendasikan agar kotak suara dibuka. Setelah dibuka, diketahui dari C1 Plano bahwa di TPS 6 Desa Rabadompu Barat, PPP memang memeroleh 25 suara. Di TPS 10 desa yang sama, PPP sesuai C1 Plano memang mendapat 9 suara.
Sebelum menutup sidang, Ketua Panel Hakim Ahmad Fadlil Sumadi mengingatkan para pihak untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat Kamis (12/6) pukul 10.00 WIB ke kepaniteraan MK. “Kesimpulan diserahkan paling lambat Kamis pukul 10.00 WIB. Lebih dari jam sepuluh dianggap tidak menyerahkan,” tukas Fadlil sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali tanda sidang berakhir.
Setelah pemeriksaan perkara-perkara yang ditangani Panel 3 usai, ketiga hakim tersebut akan melaporkannya ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Terakhir, Mahkamah akan mengeluarkan putusan perkara-perkara PHPU Legislatif 2014 paling lambat pada 30 Juni 2014. (Yusti Nurul Agustin/mh)