Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 untuk Provinsi Selawesi Selatan yang diajukan oleh partai politik nasional, yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Ruang Sidang Panel II pada Selasa pagi (10/06). Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi para Pemohon.
Dalam keterangan saksi Partai Nasdem, Mohammad, menerangkan adanya penambahan suara untuk Partai Hanura di tingkat kecamatan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu. Namun rekomendasi dari Bawaslu tersebut tidak dilakukan oleh KPU. “Ada penambahan suara untuk Partai Hanura, Yang Mulia. Di mana dalam data saksi, Partai Hanura hanya mendapatkan suara sebesar 120 suara, tetapi dalam versi KPU Partai Hanura mendapatkan 170 suara. Kemudian hal tersebut telah saya laporkan ke Bawaslu dan mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu, tetapi rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU,” jelas Mohammad.
Hal serupa juga dinyatakan oleh saksi PKS, Hasanuddin, saksi di tingkat kabupaten juga mengatakan adanya perbedaan data rekapitulasi versi KPU dengan data yang diperoleh oleh saksi. Tidak hanya itu, saksi PKS lainnya juga menegaskan memang terjadi banyak kesalahan dalam penjumlahan angka yang merugikan suara PKS, sehingga saksi tidak memberikan tanda tangan pada waktu rekapitulasi tingkat pleno.
“Banyak terjadi kesalahan penjumlahan angka pada rekap di kabupaten. Di mana suara untuk Partai Golkar dari 144.935 suara menjadi 145.639 suara, bertambah 704 suara. sementara suara untuk PKS berkurang, di mana pada data saksi PKS mendapatkan 29.188 suara, di dalam data versi KPU kabupaten PKS kehilangan suara sebanyak 113 suara, menjadi 29.075 suara,” papar Imam Rohani, saksi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengesahan Bukti
Selain mendengarkan keterangan saksi tersebut, Wakil Ketua MK Arief Hidayat juga melakukan pengesahan bukti para Pemohon. Ia juga menyampaikan bahwa untuk Partai Nasdem, PKB dan PKS mengumpulkan kesimpulan terkait persidangan tersebut, paling lambat besok sore (11/05) di Kepaniteraan MK. (Panji Erawan/mh)