Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2014 untuk Provinsi Maluku Utara kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/6). Dalam persidangan, hadir di antaranya adalah Abidin Danu Hamzah saksi Partai Golkar di Dapil Ternate 4 terkait di kesaksiannya PPS Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate dan saksi partai politik lain di beberapa daerah. Majelis Hakim terdiri atas Ahmad Fadlil Sumadi (Ketua), Maria Farida Indrati (Anggota) dan Aswanto (Anggota).
Dalam persidangan, Abidin Danu Hamzah menuturkan soal sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara Partai Golkar di Kelurahan Rua. “Partai Golkar mendapatkan 367 suara. Nah, selesai itu ke kecamatan saya tidak ikuti lagi, Pak,” kata Abidin kepada Hakim Konstitusi Aswanto.
“Jadi yang Saudara tahu bahwa di kelurahan itu Golkar memperoleh 367 suara. Baik, apa yang Saudara mau jelaskan lagi?” tanya Aswanto kepada Abidin.
Abidin menerangkan, selesai pleno di PPK, hasil suara dari saksi PPK tinggal 267 atau terjadi pengurangan 100 suara. Hal itu diketahui Abidin dari keterangan saksi PPK yang mendatanginya. “Saya bilang, oh itu tidak benar. Yang benar ini adalah 367 suara,” ujar Abidin kepada Panel Hakim Konstitusi dipimpin oleh Ahmad Fadlil Sumadi.
Keterangan Abidin langsung ditanggapi pihak Termohon (KPU Maluku Utara), Buchari Mahmud yang menjelaskan pemilu legislatif di Kelurahan Rua terdiri atas 7 TPS. “Bukti di form C itu kaiu sudah sandingkan dan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Buchari.
Selanjutnya ada Natsir Fermawi calon anggota DPRD untuk Dapil Halmahera Selatan 3. “Yang akan saya jelaskan pertama, ketika pleno rekapitulasi penghitungan suara calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan KPUD Kabupaten Halmahera Selatan. Sesuai form DA dan form C yang kami miliki, Partai Gerindra untuk Kecamatan Gane Barat berjumlah 219 suara dan Kecamatan Bacan Barat berjumlah 212 suara,” papar Natsir.
“Tapi setelah di-print out dari KPUD Halmahera Selatan, yang keluar ternyata suara Gerindra berubah untuk Gane Barat, menjadi 68 suara dan untuk Kecamatan Bacan Barat menjadi 28 suara, Yang Mulia,” jelas Natsir. Namun Natsir berkeberatan dengan hasil penghitungan suara tersebut, lalu tidak menandatangani berita acara yang sudah dikeluarkan oleh KPU Halmahera Selatan.
Sementara itu Sapena Yusuf caleg Dapil 4 Kabupaten Halmahera Selatan memberikan kesaksian perolehan suara Partai Gerindra di tingkat kabupaten sampai ke tingkat provinsi. “Partai Gerindra di tingkat kabupaten pada 2 kecamatan terjadi penghilangan suara. Di Kecamatan Bacan Barat Partai Gerindra mengalami kehilangan 184 suara, dari 212 menjadi 28 suara,” ungkap Sapena.
Sedangkan di Kecamatan Gane Barat, lanjut Sapena, Partai Gerindra mengalami kehilangan suara 151 suara, dari 219 menjadi 68 di form DB yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat.
Tidak Bisa Jadi Saksi
Di sela-sela banyaknya saksi PHPU Legislatif 2014 Provinsi Maluku Utara, ada Muhammad Husni Samsuha sebagai calon legislatif untuk provinsi. Pada persidangan, Muhammad Husni mengajukan ke Mahkamah untuk menjadi saksi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panel Ahmad Fadlil menanggapi, “Saudara sebagai saksi, sementara Saudara adalah Pemohon Prinsipal meskipun partai yang memohon Saudara, untuk Maluku Utara 5”.
“Jadi ini jeruk makan jeruk namanya. Oleh karena itu, apa yang sudah Saudara punya itu tidak bisa didudukkan sebagai saksi. Keterangan Saudara nanti masih bisa dimasukkan di dalam kesimpulan saja,” kata Fadlil Sumadi.
“Terima kasih atas kesediaan Saudara menjadi saksi. Namun karena tidak bisa, Saudara bisa berkoordinasi dengan kuasa dari partai Saudara. Masukan pada tahap kesimpulan. Ok ya?” tambah Fadlil. (Nano Tresna Arfana/mh)