Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014 khusus Provinsi Papua, Senin pagi (09/06) di Ruang sidang panel II MK, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai Pemohon dan keterangan dari KPU Provinsi Papua sebagai Termohon.
Dalam keterangan saksi Partai Golkar yakni Luca Mirin dan Nelson, Ketua PPD di Distrik Panggema dan Distrik Nipsan menyampaikan bahwa di Distrik Panggema telah terjadi penghilangan suara untuk calon anggota DPRD Provinsi atas nama Yorim Endama dari Partai Golkar.
“Suara yang langsung diberikan oleh masyarakat Distrik Panggema melalui dengan pencoblosan bukan dengan sistem ikat/noken tidak diumumkan kembali pada waktu pleno tingkat kabupaten, untuk suara calon anggota DPRD Provinsi atas nama Yorim Endema dari Partai Golkar,” ujar Ketua PPD Distrik Panggema.
Komisioner KPU Provinsi Papua menanggapi keterangan tersebut dengan mendalilkan bahwa di Distrik Panggema dilakukan dengan sistem Ikat/noken, bukan dengan sistem pencoblosan. Dan suara tersebut telah diumumkan dalam rapat rekapitulasi di Kabupaten Yahukimo.
“Itu tidak benar Yang Mulia, kami selaku KPU provinsi telah mengumunkan jumlah suara Pemohon pada waktu rekap di kabupaten. Selain itu Yang Mulia, di Distrik Panggema pemilihan melalui dengan sisitem ikat bukan sistem pencoblosan,” tegas komisioner KPU.
Suara Hilang
Selain saksi dari perseorangan calon anggota DPRD Provinsi Papua, Yorim Endama, ada pula saksi dari perseorangan calong anggota DPRD Provinsi, Naomi Togodli yang menghadirkan saksi tingkat Kabupaten Jaya Wijaya, Ana Irianti Medlama. Saksi tersebut menjelaskan bahwa Naomi Tegodli telah melalui tahapan pemungutan suara di keseluruhan tingkat akan tetapi pada saat di kabupaten suaranya menyusut.
“Yang Mulia, pada waktu rekapitulasi di seluruh tingkat mulai dari KPPS, PPS, dan PPD di kabupaten, Pemohon Naomi Tegodli memperoleh suara sebanyak 13.122 suara, tetapi pada tingkat kabupaten perolehan suaranya menjadi 1.566 suara. Oleh karena itu, saya telah ajukan keberatan dan mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu untuk suara Ibu Naomi Tegodli dikembalikan. Namun pada tahapan Pleno Provinisi, suara tersebut tetap dibacakan sebesar 1.566 suara,” jelas saksi tingkat Kabupaten, Ana Irianti Medlama.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Membrano di mana suara Pemohon juga telah hilang di mana suara Pemohon dalam rekapitulasi di pleno Kabupaten tidak dibacakan atau dihitung. “Jadi dari Kabupaten Mamberamo Tengah, hasil perolehan suara jumlah total yang diperoleh Ibu Naomi Togodli Caleg DPRD Provinsi Papua Nomor Urut 2, jumlah total yang diperoleh pada Distrik Kobakma dan Distrik Kelila, jumlah total suara yang diperoleh sebesar 7.007. Namun pada saat pleno provinsi yang berlangsung di Hotel Aston, tidak dibacakan total yang diperoleh oleh Pemohon,” kata saksi Pemohon, Tina Paulina Medlama. (Panji Erawan/mh)