Sejumlah KPU di wilayah Provinsi Jawa Timur menghadirkan petugas penyelenggara mulai dari tingkat TPS hingga PPK, guna membantah seluruh dalil yang diajukan oleh partai politik yang mengklaim telah terjadi kecurangan selama proses penghitungan suara.
Ketua PPK Kaliwates, Muhammad Agus Salim menjelaskan proses rekapitulasi yang digelar Selasa, 15 April pukul 8 berjalan aman dan lancar dengan dihadir saksi seluruh parpol kecuali PKPI dan PBB. Selain itu, tidak adanya rekomendasi dari Panwas terkait pelanggaran yang mungkin terjadi, semakin menyakinkan jajaran penyelenggara bahwa semua pihak sepakat menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Hal serupa juga disampaikan Ketua PPK Karang Jati, Kabupaten Ngawi Chairul Anam. Menurutnya, selama proses rekapitulasi suara di tingkat PPK tidak ada keberatan dan protes yang disampaikan oleh seluruh saksi partai politik. Karena itu, pihaknya merasa heran atas adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Chairul juga menegaskan seluruh data yang dimasukan dalam data final KPU yang tertera di website merupakan data valid sesuai dengan data yang dimiliki secara berjenjang dari tingkat PPS hingga KPU Kabupaten. Pihaknya menolak dengan tegas keterangan yang disampaikan oleh para saksi partai politik yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Chairul berharap MK dapat memutus sesuai fakta yang muncul dalam persidangan guna menghasilkan putusan yang berkeadilan.
Bukan Keranjang Sampah
Sebelumnya partai politik di Prov. Jatim menghadirkan Ahli Pemilu, Said Jalaludin guna didengarkan keterangan ahlinya terkait keabsahan pengkoreksian hasil penghitungan suara Pemilu.
Dalam keterangan ahlinya dihadapan Majelis Hakim, Said menegaskan, tidak seharusnya MK dibebankan tugas menyelesaikan sengketa penghitungan rekapitulasi suara di tingkat bawah. Semestinya, pihak penyelenggara ditingkat PPS, PPK, hingga KPU Kabupaten harus dapat menyelesaikan sengketa rekapitulasi suara antar caleg maupun antar partai politik dengan meminta masukan PPL.
Said menyebut Mahkamah Kontitusi sebagai lembaga negara sebaiknya hanya dibebankan tugas menyelesaikan sengketa hasil rekapitulasi perolehan suara jika memang penyelenggara pemungutan suara di level bawah tidak dapat menyelesaikan sengketa tersebut.
Menurutnya, hal yang terjadi sekarang saat MK harus menyelesaikan semua sengketa Pemilu dari tingkatan terendah, merupakan hal yang tidak tepat karena seakan menempatkan MK sebagai keranjang sampah sengketa pemilu. “Jika MK disuruh menyelesaikan seluruh sengketa yang timbul, itu sama saja menganggap MK sebagai keranjang sampah. Ini tidak tepat,” ucap Said Jalaludin.
Selain itu, pihaknya juga menilai MK tidak seharusnya direpotkan oleh sengketa Pemilu yang tidak didahului adanya protes atas rekapitulasi suara secara berjenjang di tingkat PPS hingga KPUD Kabupaten/Kota. Said menganggap akan sangat aneh jika partai politik yang tidak mengajukan protes atau keberatan di tingkat PPS namun pada akhirnya mengajukan gugatan pembatalan hasil putusan rekapitulasi suara akhir di Mahkamah Konstitusi. (Julie/mh)