Dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yaitu Baharudin (Pemohon) dan Yasman Yasir (Pihak Terkait) saling berebut kursi di dapil yang sama. Hal tersebut terungkap dalam persidangan PHPU Legislatif Provinsi Papua Barat yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Lantai 4, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/6).
Muhammad Idris yang pada hari pemungutan suara bertugas sebagai saksi PPP di TPS 3, Kelurahan Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni pada persidangan kali ini hadir sebagai saksi dari Pemohon. Idris menyampaikan ada penggelembungan suara bagi Pihak Terkait. Penggelembungan suara tersebut terjadi karena adanya mobilisasi masa untuk memilih Yasir ketika batas pemungutan suara sudah habis. “Ada di atas 100 orang lebih yang memilih lewat jam 13.00, Yang Mulia,” ujar Idris ketika ditanyai Hakim Konstitusi Aswanto selaku anggota panel hakim.
Dengan adanya 100 orang lebih yang dimobilisasi tersebut, lanjut Idris, perolehan suara bagi Yasir meningkat menjadi 121 suara. Sedangkan perolehan suara bagi Baharudin tetap 21 suara sesuai C-1.
Selain itu, Idris juga mengungkapkan adanya jumlah pemilih yang melebihi DPT. Tercatat, DPT di TPS 3 Kelurahan Bintuni Timur sebanyak 500 pemilih. Namun, setelah direkapitulasi diketahui bahwa jumlah pemilih sebanyak 506 pemilih. “KPPS juga tidak mengecek nama DPT, Yang Mulia,” jelas Idris lagi.
Hal senada juga diungkapkan Anas Tapilatu selaku saksi Pemohon. Pada hari pemungutan suara, Anas merupakan saksi di TPS 3 Kelurahan Bintuni Timur untuk Partai Nasdem. Ia membenarkan bahwa pada saat hari pencoblosan ada mobilisasi massa untuk memilih Yasman Yasir. “Mereka datangnya banyak diangkut dengan mobil sekitar jam dua siang Waktu Indonesia Timur, Yang Mulia,” ungkap Anas.
Dalam permohonannya, PPP meminta Mahkamah menyatakan Baharudin lah yang berhak menjadi Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2014-2019. Meski memiliki kepentingan dan kemungkinan hilangnya kursi bagi Yasman Yasir bila MK mengabulkan permohonan Baharudin, tidak ada satu pun saksi dari Pihak Terkait yang hadir dalam persidangan kali ini. (Yusti Nurul Agustin/mh)