Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 khususnya Provinsi Papua kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/6) di Ruang Sidang Panel MK II. Sidang tersebut mengagendakan mendengar saksi dari dua partai tersisa yang mengajukan permohonan di Provinsi Papua, yakni Partai Demorat dan Partai Bulan Bintang.
Mauer Kogoya selaku saksi Partai Demokrat untuk Kabupaten Tolikara mengungkapkan adanya surat suara yang terbuka di PPD Karubaga, Kabupaten Tolikara. Anton selaku saksi Partai Demokrat, menjelaskan semua surat suara di PPD Karubaga terbuka segelnya. "Kami (Partai Demokrat) seharusnya memperoleh 2.184 suara, namun KPU justru tidak membacakan perolehan suara dan ternyata segel surat suara terbuka," ungkapnya di hadapan Majelis Hakim yang juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Anwar Usman tersebut.
Selain itu, Mauer menjelaskan adanya pembagian suara kepada empat partai politik, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). "Dalam pleno KPU, ada sekitar 10.052 suara yang dibagikan partai politik. Parpol lain tidak diberikan suara," ujarnya.
Sementara itu, saksi Partai Demokrat lainnya, Melkianus Lekianodom menerangkan mengenai hilangnya suara Partai Demokrat di Dapil Mamberamo I. Menurut Melkianus, Partai Demokrat kehilangan sekitar 1 ribu suara di Kabupaten Membramo. Namun hal ini dibantah oleh Termohon. KPU Provinsi Papua menjelaskan bahwa saksi Partai Demokrat yang hadir dalam rapat pleno penghitungan suara bukanlah Melkianus. "Saksi yang sah mendapat undangan dari Partai Demokrat itu Yonas Tasti," tutur kuasa KPU Provinsi Papua.
Kehilangan suara juga dialami oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Salah satunya terjadi di Kabupaten Dogiayi. Menurut Kormanus Go selaku saksi PBB, ada sebesar 13.687 suara milik PBB hasil sistem noken di 5 distrik yang hilang ketika sampai di KPU Kabupaten. "Padahal di form C1 tertuang sebesar 13.687 suara, namun ternyata suara untuk Ibu Yosephina itu hilang," tuturnya.
Majelis hakim memberikan waktu esok hari bagi para pihak yang berperkara untuk menyerahkan alat bukti. “Dan untuk kesimpulan, selambatnya harus kami terima pada Kamis, 12 Juni 2014,” tandas Arief. (Lulu Anjarsari/mh)