Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat Suriani T. Dellumaja mengaku pernah dihubungi oleh Tim Sukses salah satu calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) usai pemungutan suara di daerah tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 untuk Provinsi Sulawesi Barat. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva tersebut, Suriani mengaku ditemui oleh Juliani, salah satu Tim Sukses dari caleg PAN yang bernama Dirga.
Setelah pemungutan suara, Juliani datang ke ruangan Suriani setelah sebelumnya menelepon dengan mengaku dari LSM. “Waktu itu dia datang di kantor bersama dengan seorang laki-laki, kemudian dia masuk di ruangan saya menyuruh saya menutup pintu,” jelasnya di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta (6/6).
Menurut Suriani, dirinya menolak untuk menutup pintu lantaran banyak polisi yang berjaga di luar. Pertemuan tersebut diakuinya disaksikan oleh suami dan ajudannya. “Dia mengatakan dari Tim Pemenangan Saudara Dirga dari PAN. Dia bilang, ‘kami minta bantuan, Bu. Kalau bisa, dibantu Saudara Dirga’ sambil mengangkat tasnya dan bilang ‘ada titipan dari Bapak Dirga’,” ujarnya menirukan kalimat Juliani.
Namun, Suriani mengaku menolak dengan halus pemberian tersebut. “Saya bilang, ‘saya hargai usaha Ibu, tapi tidak begini caranya’,” imbuhnya.
Suriani dihadirkan KPU sebagai Termohon untuk bersaksi atas permohonan PAN. Sebelumnya, saksi yang dihadirkan PAN mengaku KPU Mamasa telah dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten terkait perselisihan suara. Tetapi menurut Suriani, tidak ada dokumen bukti yang dilampirkan sehingga Panwaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
Lebih lanjut, Yuliani sebagai saksi PAN tidak mengajukan keberatan di tingkat KPPS sampai tingkat KPU Kab. Mamasa. Ia baru mengajukan keberatan terhadap rekapitulasi Kab. Mamasa setelah rekapitulasi tingkat provinsi. Itu pun bukan perolehan suara, yang dipersoalkan adalah data pemilih, pengguna hak pilih DPT, DPK, dan DPTB. “Menurut beliau ada selisih 108 di 1 kelurahan di Mamasa,” jelasnya.
Ia mengaku pihaknya telah memperbaiki keberatan tersebut dengan melakukan klarifikasi kembali. “Ternyata ada salah pemindahan dari model DA ke DB dan kami sudah buatkan berita acara. Untuk PAN ini, semua sudah tertuang semua pada saat rekapitulasi di tingkat KPU RI,” imbuhnya. (Lulu Hanifah/mh)