Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014 khusus Provinsi Papua pada Jumat (6/6) di Ruang Sidang Panel II MK. Kali ini sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat menyidangkan permohonan yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Dalam keterangannya, Partai Golkar yang diwakili oleh Heru Widodo selaku kuasa hukum, menjelaskan Golkar kehilangan 1.920 suara di Dapil Papua I. Menurut Heru, seharusnya Golkar memperoleh 61.340 suara, namun ternyata KPU Provinsi Papua hanya mencatat 59.420 suara.
“Terjadi selisih 1.920 di Distrik Abepura antara DA-1 dan D-1. Kemudian Gerindra seharusnya 61.738 terdapat kelebihan suara 1.356 terjadi di Distrik Jayapura Utara. Kemudian PKPI, Yang Mulia, menurut Pemohon itu seharusnya 16.381 selisihnya 4.904, 1.305 terjadi di Distrik Abepura, dan 3.599 di Distrik Jayapura Utara,” ujarnya.
Paliki Towolom yang merupakan saksi Partai Golkar mengungkapkan selisih suara banyak terjadi di tingkat PPS ke PPD. Selain itu, adanya penggelembungan suara juga ikut mempengaruhi perolehan suara Golkar. Ia mencontohkan adanya antara D-1 di PPS kelurahan dengan DA-1 PPD Distrik Jayapura Utara. “Untuk total perolehan suara PKB di Distrik Jayapura Utara memperoleh 1.878 suara di form D1, namun pada form DA1 justru bertambah menjadi 5.477 suara,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi massa untuk memilih pasangan tertentu di Kabupaten Tolikara. Hal ini diungkapkan oleh Teartabo mengenai adanya arahan dari Bupati Tolikara untuk memilih Carolus Bolu sebagai DPRD Provinsi. “Pak Bupati perintahkan, sebelum jadi PNS, ‘saya akan jadikan kamu jadi PNS kalau mengamankan Carolus Bolu jadi ketua DPRD provinsi’,” urainya.
Menanggapi tuduhan ini, KPU Tolikara yang diwakili Hosea Genongga membantah keterangan Teartabo. Menurut Yahuda, Teartabo yang justru mengejarnya untuk menambah perolehan suara Partai Golkar sebesar 77.000 suara. “Tear ini selalu kejar saya, kejar hari siang, malam, bahkan jaga di penginapan, tapi saya tolak. Dia hanya mau meminta, dia membawa titipan pesan dari Pemohon untuk menyampaikan kepada KPU supaya suara 177.384 itu 77.000 Pemohon minta,” jelasnya.
Partai Hanura juga mengungkapkan kehilangan suara. Salah satunya terjadi pada Caleg dari Partai Hanura yang bernama Alex Kamiroke. Yahuda Gubay selaku saksi Partai Hanura, selisih suara tersebut terjadi akibat adanya kesalahan penulisan angka. Peristiwa yang terjadi TPS 8, Kelurahan Kali Bobo, Distrik Nabire adalah dimana terjadi kesalahan penulisan angka. Partai Hanura TPS 8 Kelurahan Kali Bobo mendapatkan suara 225 suara atas nama Saudara Alex Kamiroke,” ungkapnya.
Sidang yang seharusnya juga menyidangkan permohonan dari Caleg DPD terpaksa mundur karena banyaknya dapil yang dipermasalahkan di Provinsi Papua oleh hampir semua parpol nasional. Khusus untuk Partai Golkar dan Caleg perseorangan DPD ditunda hingga Senin, 9 Juni 2014. (Lulu Anjarsari/mh)