Saksi dari Partai Demokrat di Dapil 2 Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah mengungkapkan adanya surat suara tertukar antar dapil. Hal itu disampaikannya pada sidang pembuktian perkara PHPU Legislatif untuk Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Jumat (6/6).
Tommy Affandi Putra yang pada pemungutan suara berlangsung bertindak sebagai panitia pengawas menyatakan hal tersenut.
Panwas Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, mengungkapkan adanya 11 surat suara yang tertukar di Desa Danamasura. Surat suara yang tertukar itu pun sudah dalam kondisi dicoblos. Tommy menjelaskan surat suara yang tertukar itu berasal dari Dapil 2 ke Dapil 3 Kabupaten Barito Selatan. Menyikapi temuan tersebut, KPPS Desa Danamasura mengadakan rapat dan memutuskan kesebelas surat suara tersebut dianggap tidak sah.
“Pada ketika itu ada kesepakatan oleh KPPS sama saksi dan pengawas pemilu lapangan untuk suara itu tidak sah atau batal. Kemudian KPPS melanjutkan perekapan hingga terbitlah C-1,” jelas Tommy di hadapan panel hakim yang diketuai Ahmad Fadlil Sumadi.
Terkait adanya surat suara tertukar tersebut, Panwas Kecamatan Dusun Selatan kemudian melaporkan ke Panwas Kabupaten Barito Selatan. Dari hasil laporan tersebut, jelas Tommy, Panwas Kabupaten Barito Selatan mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang. “Pada tanggal 12 April 2014 KPU Kabupaten Barito Selatan mengeluarkan keputusan penetapan untuk pemungutan suara ulang,” jelas Tommy.
Dengan adanya pemungutan suara ulang tersebut, Caleg Partai Demokrat di Dapil 2 Kabupaten Barito Selatan yaitu Enung Irawati merasa keberatan. Sebab, setelah PSU, partai lain dianggap lebih diuntungkan dengan perolehan suara yang didapatnya. Meski Enung sudah menyampaikan keberatan, KPU Kabupaten Barito Selatan belum menindaklanjutinya.
Anggota KPU Kabupaten Barito Selatan, Gazali Rahman yang hadir pada sidang kali ini pun memberikan tanggapan atas keterangan Tommy. Gazali pun membenarkan adanya temuan 11 surat suara tertukar dari dapil 3 ke dapil 2 Kabupaten Barito Selatan. Tertukarnya surat suara tersebut diketahui setelah perhitungan suara selesai dilakukan. “Memang betul saat itu dibuat berita acara oleh KPPS dan itu diserahkan kepada KPU kabupaten. Kemudian itu diserahkan langsung oleh anggota panwaslu kabupaten dan tanggal 12 itu ada rekomendasi dari panwaslu. Rekomendasi dari panwaslu kabupaten saat itu untuk melakukan pemungutan suara ulang,” ujar Gazali.
Lebih lanjut Gazali menjelaskan saat proses PSU berlangsung hingga pelaksanaan rekap di tingkat kabupaten sama sekali tidak diwarnai keberatan dari para saksi, termasuk saksi Partai Demokrat. Gazali pun memastikan PSU yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Barito Selatan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Gazali mengungkapkan sebelum atau sesudah PSU berlangsung, sejatinya Partai Demokrat sudah mendapatkan kursi sehingga tidak mengalami kerugian sama sekali. “Partai Demokrat itu memang memperoleh kursi. Artinya kalau pun tidak dilaksanakan PSU pun itu juga memperoleh kursi,” tegas Gazali.
Sebelum menutup sidang, Ketua Panel Hakim Ahmad Fadlil Sumadi mengingatkan para pihak untuk menyampaikan kesimpulan dan bukti-bukti yang diajukan paling lambat pada Minggu (8/6) ke Kepaniteraan MK. “Perlu saya informasikan sekali lagi semua softcopy yang terkait dengan permohonan, daftar bukti, nanti akan ada petugas yang meminta ke Saudara untuk supaya segera dapat kita rapatkan. Kemudian ini kesimpulannya paling akhir hari Ahad, jam 10.00 WIB,” tutup Fadlil yang didampingi Maria Farida Indrati dan Aswanto selaku anggota panel hakim. (Yusti Nurul Agustin/mh)