Para saksi terus diperiksa Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang PHPU Legislatif yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, pada Jumat (6/6). Di antaranya, ada saksi calon anggota DPD dari Kalsel bernama Ardani dan Awul, serta saksi DPD dari NTB maupun saksi calon anggota DPD dari Maluku Utara. Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Aswanto.
Saksi Calon Anggota DPD Kalimantan Selatan, Ardani menuturkan ketika Pemilu legislatif berlangsung di daerah Joklang, Kalsel, ia melakukan pencoblosan tidak di dalam bilik suara. Tetapi pencobolosan dilakukan oleh Ardani di sebuah rumah yang ditentukan, sehingga bisa terlihat secara terbuka oleh umum. “Pencoblosan itu berlangsung di lantai sebuah rumah, tidak di bilik suara,” kata Ardani kepada Majelis Hakim.
Selain itu Ardani melihat di TPS lainnya, ada seseorang bernama Ibas Rindu yang memotret para pemilih yang sedang mencoblos di bilik suara. Namun ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan si pemotret tersebut.
Berikutnya, hadir saksi DPD Kalimantan Selatan lainnya, Awul, menceritakan pengalamannya saat melakukan pencoblosan suara sebanyak tujuh kali. Alasannya, karena ia mewakili anak-anak dan isterinya yang tidak bersedia melakukan menggunakan hak pilihnya. “Jadi saya mewakili keluarganya, salah satu calon yang saya pilih adalah Ibu Antung Fatmawati. Sedangkan calon lainnya, saya tidak ingat lagi,” ujar Awul yang mengaku buta huruf.
Dalam persidangan juga hadir saksi DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Yud GRH sebagai Ketua PPK Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Ia menerangkan perolehan suara kandidat caleg Tuan Guru Muharam Mahfud sejumlah 4026 suara. “Hal tersebut adalah hasil dari rapat pleno yang dilaksanakan di Kecamatan Gunung Sari. Ketika berlangsung penghitungan suara tidak ada keberatan dari partai politik maupun dari DPD,” jelas Yud kepada Ketua Panel, Ahmad Fadlil Sumadi.
Berjalan Lancar dan Aman
Selanjutnya ada saksi bernama Wahyudin dari Kecamatan Narmada, Lombok Barat sebagai Ketua PPK Kecamatan Narmada. Ia menjelaskan, pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 di Narmada, dari tingkat PPS hingga berjalan lancar, aman tanpa ada permasalahan berarti.
“Tidak ada keberatan dari para saksi. Perlu kami informasikan bahwa di tingkat pleno di PPK Narmada dihadirkan lima saksi dari DPD, 12 saksi dari parpol, dan semua menerima hasil maupun proses dari pemilu,” urai Wahyudin.
Di samping itu Wahyudin menginformasikan bahwa perolehan suara untuk kandidat Tuan Guru Muharam Mahfud di Kecamatan Narmada sebanyak 4.116 suara. Hasil tersebut dapat diterima dan tidak ada keberatan dari para saksi.
Selain itu ada saksi DPD Maluku Utara, Rahanip Tamip. Pria asal Ternate ini menjelaskan dirinya sebagai saksi dari KPU Ternate dan KPU Provinsi Maluku Utara, serta saksi dari kandidat caleg bernama Abdurrahman Kahatatu.
“Sesuai dengan data yang kami peroleh mengenai penghitungan di 3 kecamatan terjadi penggelembungan suara dari kandidat PDIP bernama Hanip Tumahu dan Sugiarti di tiga kecamatan tersebut,” ungkap Rahanip. (Nano Tresna Arfana/mh)