Saksi dari Pihak Terkait, Uca Caria dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lahat membantah keterangan Slamat Raharjo, saksi Partai Hanura untuk calon anggota DPR RI. Hal tersebut terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2014 untuk Sumatera Selatan, Kamis (5/6) malam.
“Intinya, kami membantah apa yang disampaikan Pak Slamet. Angka-angka perolehan suara Partai Hanura tidak real. Dari 13 kecamatan di Kabupaten Lahat ditambah satu kecamatan di Kabupaten Empat Lawang bisa tembus 34 ribu suara. Dengan sendirinya, kalau jumlah suara itu disampakan, jelas akan membengkaklah suara DPD dan melebihi DPT yang ditetapkan oleh KPUD,” papar Uca.
Menurut Uca, seharusnya perolehan suara Partai Hanura di Kabupaten Lahat hanya 10.136 suara. Meskipun Partai Hanura mengklaim telah kehilangan sekitar 20 ribu suara. Sementara itu Mailan yang juga saksi dari PKS, menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima formulir CA-1 dari PPK, khususnya untuk DPR dan Provinsi.
Sebelumnya, Slamat Raharjo saksi Partai Hanura menuturkan bahwa pada Pleno di KPU Kabupaten Lahat, Partai Hanura kehilangan suara sebanyak 22.526.
“Itu kami ketahui sebagaimana data di DB-1 sebanyak 10.326 suara. Berdasarkan data yang kami miliki bahwa dari C-1, D-1 sampai dengan DA-1 itu adalah sebanyak 32.852 suara,” jelas Slamat.
Selain Uca, Mailan, Slamat Raharjo, ada Irwan sebagai saksi di KPU Provinsi Sumatera Selatan. Irwan menuturkan, saat rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu Legislatif 2014 untuk Sumatera Selatan, tidak ada keberatan dari Partai Hanura. Hasil penghitungan suara untuk Partai Hanura adalah sama dengan yang telah ditetapkan KPU, tidak ada perubahan.
“Tidak ada sanggahan dari Partai Hanura mengenai perolehan suara,” jelas Irwan kepada Ketua Panel, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Kotak Suara Tidak Disegel
Dalam persidangan, juga hadir saksi Partai Hanura bernama I Ketut Sukorata untuk Provinsi Sumatera Selatan. Ia menerangkan tentang perolehan suara, serta proses pleno yang terjadi di KPU Provinsi.
“Yang pertama, saya akan menjelaskan mengenai yang saya lihat sewaktu saya sebagai saksi di Provinsi Sumatra Selatan, saat pleno di Kabupaten Empat Lawang,” kata Ketut Sukorata kepada Majelis Hakim.
Selanjutnya, Sukorata menceritakan bahwa ada kotak suara yang tidak disegel di Kabupaten Empat Lawang. “Di dalam kotak terdapat dua formulir DB-1 yang isinya berbeda dan ditandatangani, dicap oleh KPUD Empat Lawang,” ungkap Sukorata.
Berikutnya ada saksi Partai Hanura bernama Firlan, yang juga sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan. “Di sini, saya akan menyampaikan tentang perolehan hasil suara Partai Hanura, pada DA-1 PPK, berdasarkan yang hasil kami pindahkan dari C-1 dan D-1 dari tingkat KPPS dan PPS, itu sama dengan DA-1 PPK,” urai Firlan.
“Jumlah perolehan Hanura mencapai 4.703 suara,” tambah Firlan kepada Majelis Hakim Konstitusi. (Nano Tresna Arfana/mh)