Sidang penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif Provinsi Sulawesi Barat, kembali berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi mandat para calon anggota legislatif yang bertarung di Sulawesi Barat.
Seperti yang disampaikan Hasrun Malik, saksi Partai Golkar di tingkat provinsi ini menyatakan melakukan protes terkait adanya ketidaksesuaian antara jumlah penggunaan surat suara dengan suara sah. Jumlah perbedaan menurutnya hingga mencapai lebih dari 41.000 suara. “Kami mencurigai telah terjadi penggelembungan suara yang merugikan caleg Golkar, karena jumlah angkanya cukup signifikan,” ucap Hasrun.
Sementara saksi Partai Gerindra, Syamsul Rizal, warga Jalan H Baharudin Lopa, Kecamatan Mamuju yang menjadi calon anggota legislatif dari Partai Gerindra juga memprotes adanya perbedaan angka hasil rekapitulasi di Kabupaten Mamuju. Menurut data yang tercatat sebanyak 2.356 suara, namun berubah menjadi 2.483 suara, sehingga terdapat selisih 127 suara. Pihaknya telah melaporkan hal ini ke Panwaslu dan telah ada rekomendasi untuk menindaklanjuti.
Senada dengan itu, protes keras juga dilayangkan calon anggota legislatif dari Partai Golkar nomor urut 5 dari Sulawesi Barat 3 atas nama Hisham. Ia merasa dirugikan karena terjadinya penggelembungan suara yang tidak sesuai dengan fakta yang terlihat di lapangan. “Animo masyarakat pemilih di sana sangat rendah, tapi mengapa jumlah suara sah sangat tinggi. Kami mencurigai telah terjadi penambahan jumlah suara bagi kandidat tertentu,” sergah Hisham di hadapan persidangan yang diketuai oleh Hamdan Zoelva.
Di lain pihak, KPU Provinsi Sulawesi Barat mengajukan petugas penyelenggara pemungutan suara di TPS yang ditengarai terjadi kecurangan. Dalam kesaksiannya, Anggota PPS Desa Peu, Paulus dan Petrus mengatakan, tidak ada keberatan dari saksi para caleg. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya berita acara. Karena itu, pihaknya menyayangkan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pemeriksaan lanjutan akan kembali dibuka pada Jumat, 6 Juni 2014 pukul 9.00 WIB. (Julie/mh)