Ketua PPK Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi Mukhlis membantah keterangan saksi Partai Golkar yang menyatakan partai berlambang beringin tersebut dikurangi suaranya saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
Hal tersebut disampaikan Mukhlis dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2014. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva tersebut Muklis mengaku pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan Pelayangan memang menuai keberatan dari sejumlah saksi parpol yang hadir, namun saksi dari Partai Golkar tidak mengajukan keberatan.
“Jadi, dalam pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan Pelayangan, saksi Partai Golkar yang atas surat mandat bernama Bukhari A. R. itu menyetujui dan merasa puas dengan hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Pelayangan,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/6).
Dalam persidangan, Mukhlis juga membantah kesaksian saksi Golkar M. Muntaqim pada persidangan sebelumnya yang menyatakan suara Golkar di TPS 3 Tahtul Yaman berjumlah 44 suara. Menurutnya, baik di formulir model C-1 maupun formulir model D-1, Golkar hanya memperoleh 8 suara. “Hal ini juga dapat kami buktikan dengan lampiran C-1 yang berhologram dan C-1 yang berada di arsip PPS dan juga bukti daripada D-1 yang dilaksanakan pada hasil rekapitulasi di tingkat kelurahan. Perolehan suara Partai Golkar tetap 8, bukan 44,” jelasnya.
Ia mengimbuhkan saksi Pemohon yang menyatakan bahwa 44 itu adalah perolehan dari C-1 yang didapatnya. Hal tersebut terbukti bahwa hanya di formulir C-1 milik Golkar yang perolehan suaranya 44. Sementara, C-1 yang dipegang 11 partai lainnya, suara Golkar tetap 8.
Terkait saksi Golkar yang diajukan ke MK bernama Rahma Wati dan M. Muntaqim, Mukhlis menyatakan kesaksian ini adalah tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Karena saksi yang sebenarnya yang hadir di TPS 3 Tahtul Yaman adalah atas nama Rohana. “Kami juga telusuri bahwa pengakuan Rahma Wati yang berperan sebagai saksi relawan. Pada kenyataannya, Ketua PPS Tahtul Yaman menyatakan bahwa Rahma Wati itu adalah warga Tahtul Yaman yang menjadi saksi Partai PKPI di TPS 5. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat mandat dari PKPI,” imbuhnya.
Sebelumnya, saksi yang dihadirkan Golkar M. Muntaqim menyatakan Partai Golkar telah kelihatangan 36 suara saat rekapitulasi suara di Kecamatan Pelayangan. Ia mengaku pada formulir C-1 dan D-1 Golkar mengantongi 44 suara untuk TPS 3 Tahtul Yaman, namun pada formulir DA-1, suara Golkar menyusut menjadi 8 suara. (Lulu Hanifah/mh)