Sejumlah 80 dapil di Provinsi Papua dipermasalahkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 di Ruang Sidang Panel II MK. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat ini digelar pada Kamis (5/6). Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menjadi partai pertama yang mengajukan permasalahan di lima dapil di Provinsi Papua tersebut.
Dalam keterangan singkatnya, Taufik Basari selaku kuasa hukum Partai Nasdem, mempermasalahkan untuk DPR RI di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Lani Jaya, Yahukimo dan Paniai. Menurut Taufik, ketiga kabupaten itu terletak di Pegunungan Tengah dan pemilihan umum legislatif 2014 lalu, pemungutan suara dilakukan menggunakan sistem noken.
“Oleh karena itu para saksi ini akan menerangkan mengenai pelaksanaan noken. Karena kita ingin melihat apakah kita konsisten dengan pelaksanaan noken yang berasal dari masyarakat ataukah ditemtukan oleh pejabat-pejabat lokal. Nah, ini akan diterangkan oleh saksi,” ujarnya.
Marcelus Takege selaku saksi Partai Nasdem menjelaskan ada kesepakatan untuk menggunakan system noken di 10 distrik di Kabupaten Paniai dan memberikan suara kepada Caleg Partai Nasdem, Yulianus Yogi. Ia menjelaskan 90.632 suara yang sudah disepakati untuk diberikan kepada Yulianus justru tidak dilakukan. “Kesepakatan di PPS di kampung sana tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh rakyat sudah ada perubahan PPD KPU Daerah KPU Provinsi, sampai di pusat sana kosong atas nama Yulianus, padahal kampung sana itu 90.632,” ungkapnya.
Perolehan suara yang kosong tersebut dinilai pemohon karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Paniai. Hal ini dijelaskan saksi Partai Nasdem lainnya, Agus A. Wenda, yang menjelaskan adanya perubahan dari kesepakatan yang disepakati pada 5 April pada Lembaga Masyarakat Adat (LMA) di 10 distrik. “Suara diberikan kepada calon yang lain. Saya tidak tahu siapa yang dikasih, karena di berita acara di model C-1 tidak dapat seutuhnya,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, KPU Povinsi Papua Adam Arisoy membantah bahwa masyarakat di Kabupaten Paniai menggunakan sistem noken. Menurutnya, suara tersebar untuk partai politik lainnya. “Perlu saya klarifikasi bahwa di dalam pemilihan setelah rekapan dari KPU Kabupaten Paniai yang disampaikan kepada KPU provinsi di Jayapura. Bukan Saudara Yulianus Yogi saja memperoleh suara, tapi untuk Kabupaten Paniai ada termasuk Muhammad Rifai Darus memperoleh 20.000 suara,” jelasnya.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempermasalahkan mengenai adanya pengurangan suara untuk PKS di sejumlah distrik. Slamet selaku saksi PKS, menjelaskan adanya suara yang hilang pada form DA1 di sejumlah distrik, di antaranyadi TPS 1 dan 2 Kampung Yanama’a. “Suara yang hilang sebanyak 11 suara. Kemudian di Kampung Sananawa sebesar 21 suara. Oleh Panwas, dikembalikan hanya satu suara. Yang hilang total semuanya ada 32 suara,” urainya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Basri Wijayasyah selaku saksi PKS di Kabupaten Yahukimo. Dalam keterangannya, Basri mengungkapkan adanya pengurangan suara PKS yang berpindah ke Partai Golongan Karya (Golkar). “Ada 4 TPS yang menjadi tempat terjadinya penambahan suara untuk Partai Golkar, yakni Distrik Obio, Distrik Kotabaru, Distrik Fin, serta Distrik Yobe,” ungkapnya.
Dalam sidang yang dihadiri oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Anwar Usman tersebut, terdapat lima parpol dan tiga calon DPD Provinsi Papua yang mengajukan sengketa hasil pemilihan umum tahun 2014. (Lulu Anjarsari/mh)