Mahkamah Konstitusi (MK) melangsungkan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 yang diajukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Sulawesi Tenggara, Wa Ode Hamsinah Bolu dan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Ihsan di Ruang Sidang Panel 2 MK, Rabu malam (04/06).
Sidang pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon, Andi Muhammad Ihsan, calon anggota DPD dari Provinsi Sulawesi Selatan. Saksi Pemohon yakni Nurdin JB mengatakan adanya penghitungan suara ulang di kabupaten Gowa, yang direkomendasikan oleh Panwaslu.
“Ketua Majelis Hakim konstitusi yang terhormat, dalam penghitungan rekapitulasi di Kabupaten Gowa, Panwaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk seluruh TPS se-Kabupaten Gowa,” terang Andi dalam perkara yang teregister Mahkamah dengan nomor 26/PHPU.DPD/XII/2014 ini.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, KPU sebagai Termohon mengatakan, memang benar ada rekomendasi dari Panwaslu untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap 233 TPS di seluruh Kabupaten Gowa.
“Yang mulia, memang benar ada rekomendasi oleh Panwaslu kabupaten Gowa untuk melakukan penghitungan suara ulang di 233 TPS. Nah, penghitungan ulang tersebut terdapat 944 kotak suara yang mengakibatkan rekapitulasi di KPU Kabupaten Gowa terlambat masuk ke rekap provinsi. Selain itu, dalam penghitungan tersebut banyak terjadi perubahan jumlah suara dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten,” jelas anggota KPU Divisi Teknis bernama Misnah.
Adapun perkara yang teregister MK dengan Nomor 25/PHPU.DPD/XII/2014 atas nama Wa Ode Hamsinah Bolu, Pemohon calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara pada sidang pembuktian tersebut tidak menghadirkan saksi untuk menguatkan permohonannya.
“Mohon maaf Yang Mulia, pada sidang kali ini saya tidak menghadirkan saksi,” ujar Wa Ode Hamsinah Bolu.
Sebelum menutup persidangan kali ini, Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat melakukan pengesahan bukti dari semua pihak, baik pihak Pemohon, dan Termohon KPU. (Panji Erawan/mh)