Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 untuk Provinsi Banten. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva tersebut, salah satu saksi mengungkap terjadi kericuhan saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Agus Syarif, saksi dari Partai Gerindra untuk Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang mengungkapkan keberatannya dengan rekapitulasi suara lantaran ada perubahan antara formulir C-1 di tingkat TPS dengan formulir D-1 di tingkat desa. Perubahan ada pada C-1 TPS 2 Desa Gunungsari, Partai Gerindra mengantongi 15 suara, namun pada formulir D-1 mendapat 2 suara. Begitu pula untuk TPS 5 Desa Ciherang. Partai besutan Prabowo Subianto tersebut memperoleh suara 21 di formulir C-1 namun menyusut menjadi 1 suara di formulir D-1.
Agus mengaku kesulitan untuk mengajukan keberatan di akhir rekapitulasi lantaran kondisi tidak kondusif. “Pada saat itu, kita akan mengajukan keberatan di akhir rekapitulasi. Namun, ada massa yang kurang kondusif di luar dan memasuki ruang Pleno. Maka dari itu, kita mengamankan diri untuk ke luar,” ujarnya di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Rabu (6/4).
Menurut Agus, saat pihaknya akan mengajukan keberatan, massa memasuki ruangan. “Nah, di situ bersaut-sautanlah massa kurang lebih 10 sampai 100 orang, Yang Mulia. Makanya di situ kita tidak mengajukan untuk keberatan, kita keluar mengamankan diri dan tidak menandatangani Pleno,” imbuhnya.
Keberatan Dipenuhi
Sementara, anggota KPU Kota Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro mengungkapkan saat rekapitulasi memang ada keberatan dari Partai Nasdem dan telah diperbaiki oleh KPU. “Memang ada keberatan dari saksi Partai Nasdem atas nama Fahri dan itu tertulis di DB-2,” ujarnya.
Keberatan Partai Nasdem ihwal perolehan suara di beberapa TPS pada Dapil Tangerang Selatan II dan saat itu diketahui oleh Panwaslu Kota Tangerang Selatan. Namun, keberatan tersebut langsung ditanggapi oleh KPU. “Kita sudah melakukan percermatan dan dilakukan perbaikan pada saat pleno tersebut. Perbaikan sekitar 10 TPS. Kami membuka C-1 plano dan memang ada pergeseran suara dibandingkan dengan DA-1 dan itu bukan hanya untuk Partai Nasdem,” jelasnya.
Namun, kesaksian Bambang diprotes oleh Kuasa Hukum Partai Nasdem Andi M. Asrun lantaran Bambang membantah saksi yang tidak dihadirkan di persidangan. Bambang memberikan keterangan bahwa yang mengajukan keberatan adalah Fahri, padahal Nasdem menghadirkan Sarifudin sebagai saksi di persidangan untuk kasus dapil Tangsel II. “Hanya memberikan catatan kepada Majelis, bahwa Saksi ini membantah Saksi yang tidak diajukan dalam persidangan. Saksi yang kami hadirkan hanya Sarifudin, Fahri tidak diajukan,” ujarnya. (Lulu Hanifah/mh)