Sebanyak lima partai politik mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 di Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu (4/6) di Ruang Sidang Panel II MK. Mengawali sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan keberatan dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
Saksi Partai Nasdem, Susi Muchae, menjelaskan di Kabupaten tersebut, Partai Nasdem kehilangan 12 suara. Menurut Susi, pihaknya sudah mengajukan adanya pelanggaran yang dilakukan karena adanya pengurangan suara Partai Nasdem dan bertambahnya suara untuk Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Kemudian, KPU memutuskan agar dilakukan penghitungan suara ulang dengan disaksikan Panwanslukada Minahasa Selatan serta saksi dari parpol yang lain. Akan tetapi, lanjut Susi, penghitungan suara ulang yang dilakukan bukan untuk kecamatan yang dipermasalahkan oleh Partai Nasdem, melainkan dua kecamatan berbeda.
“Kami meminta penghitungan suara ulang di Kecamatan Amurang dan Amurang Barat, namun yang dihitung justru Kecamatan Amurang Timur. Itupun hanya satu kecamatan yang dihitung, sementara yang lainnya tidak dihitung dengan alasan KPU Pusat sudah menutup hasil penghitungan,” ungkapnya di hadapan sidang yang juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Anwar Usman.
Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Ranoyopo, Kabupaten Minahasa Selatan. Saksi Partai Nasdem Desmond Lumenta yang menyebutkan bahwa Partai Nasem kehilangan 8 suara. “Kehilangan yang bisa kami temukan ada di TPS 1, kami kehilangan 4 suara,” imbuhnya.
Selain itu, di Minahasa Selatan, Partai Nasdem mempermasalahkan mengenai adanya surat suara yang melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap. Hal ini diungkapkan oleh Saksi Partai Nasdem Marlon Tumendar, yang menyebutkan di Kecamatan Tumpuaan bahwa DPT yang tercantum menyebut 947 suara. “Namun surat suara yang ada setelah penghitungan suara justru berjumlah sebesar 1.046 suara,” ujarnya.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan permohonan untuk dua dapil yakni Dapil Bolaang Mongondouw 2 dan Manado 3. PKS merasa suaranya dikurangi dan berpindah ke Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). “Pengurangan suara PKS terjadi di TPS 1 Desa Kanaan, Kecamatan Dumoga Timur. Hal ini dikarenakan adanya kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS. Harusnya PKS memperoleh 51 suara menjadi 45 suara,” jelasnya.
Keterangan ini juga disampaikan oleh saksi PKS Zulfan yang menjelaskan adanya pengurangan suara PKS sejumlah 4 suara dan Gerindra justru bertambah. “Desa Lolanan perolehan suara untuk Gerindra yang semula nol suara, justru bertambah 4 suara,” ujarnya.
Dalam sidang pembuktian ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Anwar Usman, memberikan waktu hingga Jumat, 6 Juni 2014 untuk menyampaikan kesimpulan. “Sedangkan untuk memverifikasi alat bukti kita akan lakukan maksimal esok untuk semua pihak yang berperkara,” tegas Arief. (Lulu Anjarsari/mh)