Sidang PHPU Legislatif 2014 untuk Provinsi Jawa Barat kembali digelar dengan agenda pembuktian, Rabu (4/6). Sidang kali ini merupakan sidang terakhir bagi berbagai Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Provinsi Jawa Barat yang dimohonkan partai politik maupun perseorangan calon legislatif. Para pihak yang berperkara pun diberi waktu sampai Kamis (5/6) pukul 12.00 WIB untuk menyerahkan kesimpulan.
Pada sidang terakhir untuk Provinsi Jawa Barat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan para Pemohon. Salah satu pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dari caleg perseorangan dari Partai Demokrat untuk Dapil Jawa Barat 3, Hedi Permadi Boy.
Asep Jumhana, saksi Tim Sukses Hedi Permadi Boy di Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur yang mengikuti pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan Cianjur mengungkapkan adanya penggelembungan suara Caleg Partai Demokrat No. Urut 3 di dapil yang sama, yaitu Wawan Setiawan. “Hasil dari saya hitung sendiri D1 (formulir perolehan suara dari setiap kelurahan di tingkat kecamatan, red) di 11 kelurahan berbeda dengan DA1. Kalau saya hitung sendiri Wawan Setiawan memperoleh 1487 suara. Sedangkan versi KPU di DA1 sebanyak 5987 suara,” jelas Asep.
Hal serupa juga dinyatakan Aes Puja Ruspita yang pada saat pemungutan suara diselenggarakan menjadi tim sukses Hedi Permadi Boy. Aes mengatakan perolehan suara Hedi di tingkat TPS hingga ke kecamatan tidak ada yang berbeda dan benar penjumlahannya. Hal tersebut berbeda dengan perolehan suara Wawan Setiawan, rival satu partai bagi Hedi. Bila ditotal dari semua C1 (formulir perolehan suara di tingkat TPS, red), Wawan seharusnya memeroleh 1487 suara. Namun, di DA1 (formulir perolehan suara hasil pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, red) justru tercatat Wawan mendapat 5987 suara.
Menanggapi keterangan saksi Hedi, pihak Wawan tidak menghadirkan saksi sama sekali. Kuasa hukum Wawan pun hanya mengatakan semua prosedur dan hasil perolehan versi KPU lah yang benar.
Pada sidang terakhir ini Partai Amanat Nasional (PAN) juga menghadirkan saksi untuk membuktikan adanya perubahan perolehan suaranya untuk Dapil Bandung 7. Endih Purnama yang pada saat pemungutan suara bertindak sebagai saksi bagi PBB hadir memberikan kesaksian telah terjadi pengurangan suara bagi PAN. Di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran seharusnya mendapat 180 suara seperti yang didapat dari penjumlahan C1 di 18 TPS. Namun, di DA1 perolehan suara PAN berubah menjadi hanya 80 suara saja. Hal serupa juga disampaikan dua saksi lainnya yang dihadirkan PAN pada sidang kali ini, yaitu Ayi Suherman dan Lili Muslihat. Keduanya membenarkan perolehan suara PAN di 18 TPS di Desa Ciapus berkurang 100 suara.
Sebelum menutup sidang, Ahmad Fadlil Sumadi selaku Ketua Panel Hakim pada persidangan ini mengesahkan bukti-bukti yang diajukan para pihak. Fadlil pun mengingatkan agar para pihak segera menyusun kesimpulan dan menyerahkannya ke Kepaniteraan MK paling lambat besok, Kamis (5/6). (Yusti Nurul Agustin/mh)