Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan PHPU Legislatif di Dapil Bangka Belitung pada sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel II MK, Selasa (3/6). Sidang tersebut menyidangkan perkara terkait dengan adanya penggelembungan suara di dua Kabupaten, yakni Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka.
Partai Demokrat pun menjelaskan adanya perbedaan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 23 April 2014 untuk Dapil Babel 3, Kabupaten Bangka Selatan Tingkat DPRD provinsi. Menurut Tituk Bagus Novianto, ada perbedaan hasil penghitungan suara di form DA-1 dengan form DB-1.
“Kami menemukan jumlah suara sah seluruh parpol dan total suara sah tidak sah itu adalah berbeda. Jumlah suara sah seluruh parpol sebesar 95.486 suara. Jumlah suara tidak sah adalah 7.184. Jumlah suara sah dan tidak sah yang tertera di DB-1 adalah 103.098 suara. Dari jumlah totalnya, kami menemukan jumlah yang salah. Antara penjumlahan suara sah dan suara tidak sah. Jadi jumlah total seharusnya, 95.486 suara ditambah 7.184 suara adalah 102.670 suara,” ungkapnya.
Menurut Tituk, Partai Demokrat mencurigai adanya pola menaikkan jumlah suara parpol dan menurunkan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). “Artinya, ada salah satu partai yang mendapatkan dua kursi karena memenuhi dan kita kehilangan satu kursi dari Demokrat,” ujarnya.
Sengketa Antarcaleg PPP
Dalam sidang ini, PPP kembali mengajukan permohonan sengketa antarcaleg di dua kabupaten. Kali ini terjadi di Kecamatan Parit Padang, Caleg PPP nomor urut 1 Muhammad Fauzi dan Caleg Nomor Urut 2 Eva Lestari (Pemohon) yang berbeda 1 suara. Menurut saksi Eva di Kecamatan Sungai Liat, Hartati, penghitungan yang dilakukan oleh PPK berbeda dengan penghitungan yang dilakukan oleh KPPS. “Banyak suara yang berubah, tidak hanya untuk Partai Demokrat, namun untuk partai lain,” ungkapnya.
Hal serupa juga terjadi di TPS lain di Kecamatan Sungai Liat. Saksi PPP lainnya, Mimi Sizumi mengungkapkan adanya pengurangan suara milik Eva kepada Fauzi. Semisal TPS 13, lanjut Mimi, Fauzi memperoleh sebesar 10 suara, sementara Pemohon memperoleh 5 suara. “Ketika Pleno suara Pemohon menjadi nol suara, dan Caleg Nomor Urut 1 menjadi 10 suara dari semula 5 suara,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Bangka membantah pernyataan kedua saksi PPP tersebut. Menurut Firman Pardede selaku Ketua KPU Kabupaten Bangka, keterangan para saksi Pemohon tidak benar. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah dilaporkan kepada Panwaslukada Kabupaten Bangka. Atas laporan tersebut, lanjut Firman, KPU Kabupaten Bangka mendapat rekomendasi untuk membuka kotak suara dan menghitung kembali.
“Dari selesai rapat pleno, kami memberikan waktu tiga hari bagi pihak yang tidak puas. Kemudian, ada laporan oleh Saudara Eva Lestari ke Panwaslu sehingga ada rekomen untuk membuka dan memeriksa kotak suara. Dan memeriksa laporan tersebut dan ternyata laporan Pemohon salah,” urainya.
Dalam sidang pembuktian ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Anwar Usman, memberikan waktu hingga Kamis, 5 Juni 2014 untuk menyampaikan kesimpulan. “Sedangkan untuk memverifikasi alat bukti kita akan lakukan maksimal esok untuk semua pihak yang berperkara,” tegas Arief. (Lulu Anjarsari/mh)