Sidang Pembuktian DKI Jakarta: Sanggah Tudingan Parpol, KPU DKI Jakarta Ajukan 12 Saksi
Selasa, 03 Juni 2014
| 11:12 WIB
Saksi yang dihadirkan termohon Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahlia saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014, Senin (2/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
KPU Provinsi DKI Jakarta menghadirkan 12 orang saksi fakta yang terdiri dari para petugas penyelenggara Pemilu guna menjawab tudingan yang disampaikan kuasa hukum partai politik yang menggugat hasil keputusan KPU terkait penetapan kursi anggota legislatif.
Sebelumnya Andi Rahmat selaku saksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Samsul Zakaria mengatakan, terdapat perbedaan antara hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Yang seharusnya berjumlah 468 bertambah menjadi 750 sehingga ada perubahan dan naik secara signifikan. Andi mencurigai telah terjadi penggelembungan suara guna memenangkan pihak tertentu. “Hasil rekapitulasi di Kecamatan Cilincing berbeda dengan hasil rekapitulasi di PPK.” ujar Andi. Keterangan ini diperkuat Babay Nurbaity yang juga menjadi saksi Samsul Zakaria di Semper Timur.
Namun Ketua PPK Kecamatan Cilincing, Zainal Hutba membantah keterangan tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa perolehan suara akhir yang berhasil direkap merupakan jumlah yang sudah terkoreksi dan memang terjadi peningkatan. Perbedaan jumlah akhir rekapitulasi disebabkan adanya penjumlahan terputus yang akhirnya berlanjut ke PPK. Sementara saksi Termohon lainnya juga membantah seluruh dalil Pemohon.
Seperti yang disampaikan Anggota KPU Jakarta Utara, Marlina yang menolak dalil keberatan yang disampaikan Partai Hanura. Jumlah perolehan awal sebesar 1.649 suara terkoreksi menjadi 2.073 suara sehingga terdapat peningkatan sebesar 324 suara.
Bantahan yang sama juga disampaikan anggota KPU Jakarta Pusat, Wahyu Dinata. “Partai Hanura mengklaim di dapil 21, Hanura dirugikan dengan hilangnya 10.000 suara. Setelah kami teliti, Partai Hanura hanya memperoleh suara 533, dan caleg Hanura atas nama Tohir hanya mendapat 7 suara. Karena itu kami heran bagaimana Partai Hanura bisa mengklaim kehilangan 10.000 suara,” ungkap Wahyu di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hamdan Zoelva.
Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan pemeriksaan atas sengketa hasil Pemilu tahun 2014 di DKI Jakarta. Partai politik diharapkan dapat memasukan kesimpulan pada 3 Juni 2014 pukul 17.00 WIB langsung ke Kepaniteraan MK. (Julie/mh)