“Politik uang yang dilakukan oleh para calon dalam pemilihan umum sangat berpengaruh untuk menimbulkan penyimpangan keindependensian bagi anggota di TPS dan penyelenggara lainnya,” ungkap ahli Pemohon dari Partai Demokrat, I Gusti Putu Arta dalam sidang pembuktian perkara PHPU Legislatif 2014 di Provinsi Bali, yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Senin malam (02/06).
Ahli juga menambahkan, bahwa proses di semua tingkatan harus taat prosedur yang benar, karena apabila dari prosedur tidak benar akan banyak menghasilkan nilai yang tidak benar dan membuat banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan umum.
Menanggapi hal tersebut, Termohon dalam hal ini KPU Bali juga menghadirkan saksi yang menyatakan tidak ada protes atau sanggahan dari para saksi calon. “Memang ada pemunduran rekap di kabupaten, tetapi hal ini dikarenakan adanya di beberapa TPS yang belum selesai di rekap oleh penyelenggara. Dan hal ini telah disetujui oleh semua para saksi yang hadir dan ditandatangani,” ujar ketua PPS kelurahan Jimbaran, I Ketut Saya.
Partai Gerindra
Sementara keterangan saksi Pemohon Partai Gerindra menyampaikan adanya perbedaan hasil rekapitulasi yang dicatat di C1 dengan yang ada di form D1, DA1, dan form DB. “Saya menerima laporan dari beberapa saksi dan tim pemenangan partai Gerindra di beberapa TPS tertentu telah terjadi perubahan jumlah hasil rekapitulasi yang berbeda dengan form C1,” tutur Kadek, Tim Sukses partai Gerindra di Kabupaten Buleleng.
Dewi Swardana dari KPU Buleleng menanggapi bahwa proses rekap di tingkat kabupaten berlangsung dalam proses mekanisme yang benar dan semuanya berjalan lancar tanpa adanya keberatan dari saksi salah satu partai politiknya. “Proses rekap di tingkat kabupaten pada tanggal 20 April berlangsung hingga dini hari dalam proses berjalan lancar dan ditandatangani oleh 12 saksi dari partai politik. Bahkan Pemohon juga hadir mendampingi saksi,” jelasnya.
Partai Hanura
Tidak hanya Partai Demokrat dan Partai Gerindra yang menghadirkan saksi dengan keterangan yang sama, Partai Hanura juga menjelaskan tentang adanya kesalahan atau ketidakseragaman hasil rekapitulasi yang ada di form C1 dan D1, serta dokumen-dokumen yang lain. “Rekapitulasi di PPK ditemukan tidak cermatnya KPU dalam rekapitulasi di mana TPS 9 salah menulis jumlah. Terjadi penulisan perolehan suara C1 yang akan dimasukan ke D1 dan langsung ke DA1 dan DB. Selain itu, pada rapat rekapitulasi ada protes terkait dengan ketidakcermatan dan hilang suara dari C1 ke D1,” terang I Gede Igana. (Panji Erawan/mh)