Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum legislatif Tahun 2014 khusus Provinsi Sumatera Utara kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/6) di Ruang Sidang Panel II. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat melanjutkan persidangan yang tertunda pada Jumat (30/5) lalu. Dalam sidang yang dimulai pada pukul 08.30 WIB, giliran Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan saksi.
Dalam sidang ini, terungkap adanya sengketa antarcaleg dari PPP terutama di Dapil IV Padang Lawas. Sengketa ini terkait adanya pencoblosan surat suara yang tidak terpakai oleh salah satu saksi PPP di dua TPS pada Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Marwan Affandi Pulungan yang menjadi saksi Partai Demokrat di TPS 1 Desa Ujung Batu menerangkan Edi Hotman Nasution, saksi PPP di TPS 1 Desa Ujung Batu, meminta sejumlah 90 surat suara yang tidak terpakai kepada Petugas KPPS. “Kemudian ia mencoblos kertas suara tersebut atas nama caleg PPP nomor urut 4, Affanul Hakim,” ujar saksi yang diajukan oleh caleg dari PPP juga, Samson Pahlevi.
Menanggapi keterangan saksi, KPU Kabupaten Padang Lawas membantah seluruh yang diungkapkan oleh Saksi Pemohon. Menurut Hendra Syahbana selaku perwakilan dari KPU Kabupaten Padang Lawas, tidak ada satu pun saksi dari semua partai politik yang mengajukan keberatan. “Saksi di TPS 1 dan 2 Desa Ujung Batu tidak ada yang mengajukan keberatan,” imbuhnya.
Pengurangan Suara untuk PPP
Hal ini juga terjadi di TPS 2 Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas yang menurut saksi, hanya berjarak 20 meter. Irsyad Lubis selaku saksi Pemohon, mengungkapkan di TPS 2, Edi Hotman mengambil dari meja Petugas KPPS sisa 94 surat suara yang tidak terpakai kemudian mencoblos di rumah salah satu relawan. Irsyad yang melihat hal tersebut justru mengikuti jejak Edi dengan meminta 8 lembar surat suara. “Saya meminta delapan surat suara untuk saya coblos atas nama Hendra Chandra Hasibuan,” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim yang juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Anwar Usman.
Sementara itu di Kecamatan Medan Denai juga terjadi penggelembungan suara untuk sejumlah caleg yang berakibat berkurangnya suara PPP di kecamatan yang terletak di Kota Medan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh saksi sekaligus Pemohon Caleg Perseorangan dari PPP, Raja Shahri yang mengungkapkan perbedaan antara form C1 dan form D1 untuk perolehan suara PPP. “Di TPS 40 Tegalsari, suara PPP atas nama Irfan Mas’ar beralih ke Zulfkifli Lubis sebesar 56 suara. Dan, perolehan suara saya sendiri berkurang 10 suara dari 15 di form C1 menjadi 5 di for D1,” ujarnya.
Penggelembungan suara pun dialami oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Roy Purba selaku saksi Partai Hanura di Dapil Binjai 2 mengungkapkan seharusnya Hanura menempati peringkat ke-6 dalam jumlah perolehan suara, namun yang terjadi justru sebaliknya. “Ada penambahan suara bagi PPP,” ujarnya.
Dalam sidang pembuktian ini, Majelis Hakim mengingatkan kepada para pemohon untuk fokus mempermasalahkan mengenai perolehan suara. Menurut Wakil Ketua MK Arief Hidayat, permohonan terkait terstruktur, masif dan sistematis tidak akan diperiksa oleh MK. Arief juga mengingatkan agar para pemohon terutama terkait Provinsi Sumatera Utara agar menyerahkan kesimpulan pada Rabu, 4 Juni 2014.”Jika tidak menyampaikan, maka dianggap tidak mengajukan. Sementara untuk alat bukti harus diverifikasi maksimal sore ini,” tegas Arief.
Majelis Hakim Panel II dalam dua kali persidangan memeriksa seluruh saksi/ahli untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara yang diajukan oleh partai politik, antara lain Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). (Lulu Anjarsari/mh)