Sengketa antar calon legislatif (Caleg) dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan (Dapil) dua Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/6) di Ruang Sidang Panel MK, Lantai 3, Gedung MK. Dua Caleg yang bersengketa di Dapil yang sama untuk memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Musi Rawas, yaitu Caleg No. Urut 1 Argani Mukti (Pemohon) dengan Caleg No. Urut 2 Yuzakkir Mahmud (Pihak Terkait).
Argani Mukti di dalam permohonannya menyatakan keberatan terhadap Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dari setiap Kecamatan di Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2014 untuk Dapil 2. Sertifikat bertanggal 17 April 2014 tersebut menetapkan perolehan suara Argani Mukti sebanyak 880 suara. Sedangkan, Argani yakin ia memeroleh 2604 suara.
Untuk membuktikan dalilnya, Argani menghadirkan saksi-saksi yang mengungkapkan adanya perbedaan suara hasil perhitungan C1 di tiap TPS dengan perolehan suara hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten Musi Rawas oleh KPU. Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu Arman Fahmi selaku Anggota PPK Kecamatan Muara Kelingi. Arman menyampaikan ketika rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan Muara Kelingi, Argani Mukti mendapat 1811 suara. Namun, Arman heran mengapa setelah direkap di tingkat kabupaten justru perolehan suara Argani menjadi 880 suara. “Padahal setelah rekap di kecamatan berkas serta kunci-kunci sudah diserahkan ke KPU usai pleno,” ujar Arman.
Pernyataan Arman pun diamini oleh PPK Kecamatan Muara Kelingi yang juga hadir untuk memberikan kesaksiannya pada sidang kali ini, yaitu Febi Aryanto. Bahkan, Sultan Agani yang pada saat hari pemungutan suara berlangsung di Kabupaten Musi Rawas berlangsung menjadi saksi untuk Partai Bulan Bintang (PBB) membenarkan adanya perbedaan perolehan suara Argani Mukti. “Perolehan suara Argani Mukti di tingkat Kecamatan Muara Kelingi sebanyak 1811 suara,” ujar Sultan yang justru ketika ditanya perolehan PBB tidak tahu.
Dalam permohonannya, Argani mendalilkan perbedaan perolehan suara bagi dirinya disebabkan oleh adanya penambahan suara bagi Yuzakkir Mahmud (Pihak Terkait) yang juga merupakan Caleg dari Partai Golkar. Penambahan suara bagi Yuzakkir terjadi di tingkat Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Tuah Negeri sebanyak 768 suara. Selain dikarenakan adanya penambahan suara bagi Yuzakkir, Pemohon pun dengan yakin menyatakan kekalahannya juga dikarenakan adanya pengurangan suara sebanyak 1724 suara di Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Tuah Negeri.
Tidak terima dengan kekalahannya, Argani pun meminta MK membatalkan keputusan KPU No. 114/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil PilegTahun 2014, khususnya untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota di Dapil Musi Rawas 2. Selain itu, Argani pun meminta Mahkamah menyatakan perhitungan suara yang benar bagi dirinya sebanyak 2604 suara atau dengan kata lain terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota Musi Rawas.
Tidak terima dengan dalil-dalil yang diajukan Pemohon, Yuzakkir Mahmud yang juga hadir pada sidang kali ini pun menyampaikan bantahannya di hadapan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi sebagai ketua panel hakim. Yuzakkir mengatakan di tingkat Kabupaten Musi Rawas ia mendapat 1981 suara dan di tingkat Kecamatan Muara Kelingi mendapat 531 suara. Menurut versi Pihak Terkait, Argani hanya memperoleh 443 suara di Kecamatan Muara Kelingi dan 880 suara di tingkat Kabupaten Musi Rawas. Dengan kata lain, Yuzakkir merasa lebih unggul dan memang pantas menduduki kursi anggota dewan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Keterangan Yuzakkir juga diperkuat dengan kesaksian Nurhayati selaku Anggota PPK Kecamatan Muara Kelingi. Nurhayati membenarkan jumlah suara yang Pihak Terkait peroleh sama seperti yang disampaikan Yuzakkir sebelumnya. Nurhayati pun mengatakan ia sempat dilarang ikut datang ke rapat pleno di Kabupaten Musi Rawas oleh ketua dan anggota PPK Muara Kelingi lainnya. Antara Nurhayati dan saksi Pemohon pun sempat terjadi sedikit pertikaian yang langsung dilerai oleh petugas persidangan hingga tidak mengganggu jalannya persidangan yang digelar sejak Senin pagi itu.
Untuk dipahami, sesuai Peraturan MK No. 1 Tahun 2014, tepatnya Pasal 2 ayat (1), perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dapat mengajukan permohonan setelah memperoleh persetujuan dari parpol pengusungnya. Selain itu, MK juga pernah mengeluarkan putusan pembatalan Pasal 214 UU Pemilu Legislatif No 10 Tahun 2008 tentang Penetapan Calon Legislatif Terpilih Berdasarkan Nomor Urut. Dengan adanya pembatalan tersebut, MK memang bersiap menerima permohonan sengketa antar caleg dari partai yang sama seperti yang dilakukan Argani dan Yuzakkir pada persidangan kali ini. (Yusti Nurul Agustin/mh)