Usai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014, Mahkamah menggelar sidang pembuktian pada Jumat (30/5). Salah satu persidangan yang digelar oleh Mahkamah pada sidang kali ini, yaitu persidangan pembuktian perkara yang dimohonkan Partai Nasdem di Provinsi Kalimantan Selatan. Lewat ahli dan saksi yang dihadirkan, Partai Nasdem menyampaikan adanya pelanggaran yang menyebabkan hilangnya kursi partai pimpinan Surya Paloh itu.
Partai Nasdem pada sidang kali ini menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun yang memberikan keahliannya terkait adanya dua kali rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan tegas Refly mengatakan, rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang kedua tidak sah bila dilihat dari prosesnya. Sebab, pelaksanaan rapat pleno kedua tersebut dilakukan lewat “jalan belakang”. Seharusnya, bila ingin mengubah rapat pleno yang pertama harus dilakukan di forum yang setara dan transparan.
“Pleno kedua di Provinsi Kalimantan Selatan tidak sah karena melanggar prinsip Pemilu yang Jurdil, tidak transparan dengan tidak mengundang saksi-saksi Parpol. Perubahan tersebut tidak diketahui kapan dilakukan dan bagaimana. Karena tidak mengundang sudah pasti tidak ada mekanisme keberatan dari partai lainnya, atau melanggar prinsip equality,” ujar Refly di Ruang Sidang Panel 3, Lantai 4, Gedung MK.
Menurut Nasdem, seperti yang disampaikan Refly, pada saat pleno pertama Nasdem berhak atas kursi kesembilan di Dapil Kalimantan Selatan 2. Namun, Nasdem kehilangan kursi tersebut setelah pada pleno kedua dinyatakan PKS lebih unggul dan berhak mendapatkan kursi tersebut.
Lebih lanjut, Refly mengatakan pleno kedua tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam Pasal 206 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Pada Pasal 206 tersebut dinyatakan penetapan perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota harus dilakukan oleh KPU lewat sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Parpol dan Panwaslu.
Selain itu, Refly juga mengatakan diulangnya rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan KPU No. 27 Tahun 2013. Dalam pasal tersebut disyaratkan rekap dapat diulang bila terjadi beberapa kegentingan, seperti kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak dapat dilanjutkan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara tertutup, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya, hingga rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
“Sah atau tidaknya rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara dilihat dari prosesnya,” tegas Refly sembari membenarkan bahwa pleno rekapitulasi kedua di Provinsi Kalimantan Selatan tidak memenuhi syarat.
Keahlian Refly kemudian diperkuat dengan kesaksian Ahmad Zaki yang juga didatangkan oleh Partai Nasdem. Zaki yang pada saat rapat pleno rekapitulasi tersebut bertindak sebagai saksi dari PAN membenarkan adanya dua kali pleno yang pada akhirnya menguntungkan PKS. Adanya perubahan hasil rekapitulasi tersebut pun ditolak untuk ditandatangani oleh Zaki. Sebab, Zaki mengaku mendapat undangan untuk perbaikan DPT di Dapil Kalimantan Selatan 1 dan 2, bukan undangan perubahan hasil perolehan suara.
Tidak Terekap
Mendengar paparan Refly dan pengakuan para saksi yang dihadirkan Partai Nasdem, Samanhudi Muharam selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan pun bereaksi. Samanhudi menegaskan bahwa pleno kedua telah sah dan dilakukan bukan karena keberpihakan KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada satu partai.
Samanhudi pun menjelaskan bahwa pada pleno pertama di tingkat provinsi, PKS mengungkapkan adanya perolehan suara PKS dan PDIP di 15 TPS di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjarmasin yang tidak terekap. Menindaklanjuti temuan tersebut, Panwaslu pun merekomendasikan agar dilakukan penelusuran yang pada akhirnya PPK Gambut mengakui kelalaiannya yang menyebabkan perolehan suara PKS dan PDIP di 15 TPS tidak terekap. “Atas dasar rekomendasi Panwaslu, KPU Banjar (Banjarmasin, red) melakukan pleno dan perubahan. Tapi Partai Nasdem dari 15 TPS tidak diubah apa-apa. Dari dasar itulah kemudian KPU Provinsi Kalimantan Selatan juga mengikuti rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pleno ulang,” tegas Samanhudi yang juga mengatakan telah mengundang semua perwakilan Parpol pada pleno rekapitulasi kedua.
Pernyataan Samanhudi pun dibenarkan Muhammad Abrori yang hadir sebagai saksi Pihak Terkait (PKS). Abrori yang menjadi saksi PKS saat repaitulasi di Kabupaten Banjarmasin membenarkan bahwa ada perolehan suara di 15 TPS yang tidak terekap. Abrori bersama tim kemudian menyampaikan keberatan tersebut kepada KPU Kabupaten Banjarmasin yang justru menyarankan membawa permasalahan tersebut ke rapat pleno provinsi. Sesuai saran tersebut, Abrori dan rekan pun menyampaikan “hilangnya suara” PKS pada rapat pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. (Yusti Nurul Agustin/mh)