Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 kembali berlanjut pada Jumat (30/5) di Ruang Sidang Panel 2. Pemeriksaan saksi masih dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat seputar daerah pemilihan di Provinsi Sumatera Utara. Dari sepuluh partai politik, pemeriksaan masih berlangsung pada saksi Partai Demokrat.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan hanya menyelesaikan penghitungan suara di 90 TPS dari 1.086 TPS yang ada se-Kabupaten Nias Selatan. Salah satu anggota KPU Nias Selatan mengakui hal tersebut dengan alasan adanya Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS. \"Keterlambatan penghitungan suara dikarenakan adanya pemungutan suara ulang di 36 TPS yang diselenggarakan pada 12 April di satu TPS dan 35 TPS pada 26 April 2014,\" ujarnya.
Saksi Partai Demokrat
Sementara itu, salah satu saksi yang dihadirkan Partai Demokrat, Boni Sahita yang menjelaskan mengenai Dapil Kabupaten Nias Selatan dianggap Majelis Hakim sebagai saksi palsu. Hal ini dikarenakan keterangan Boni yang berubah-ubah mengenai adanya penambahan suara untuk Kecamatan Maenamolo, Kabupaten Nias Selatan.
Dalam keterangan sebelumnya, Boni menjelaskan adanya pengurangan suara untuk enam calon anggota DPR/DPRD Dapil II Sumatera Utara dan adanya penambahan bagi Caleg DPR/DPRD Dapil II Sumatera Utara Hubagio Manalu. Ia mengakui bahwa dirinya yang menjadi saksi Partai Demokrat dalam Rapat Pleno Penghitungan Suara di tingkat kabupaten, namun ia menyatakan bahwa Suherti merupakan saksi penggantinya. Mendengar hal ini, Arief mengungkapkan Boni dapat dikenai sanksi karena bersaksi palsu. “Tadi Anda bilang kalau Anda adalah saksi Partai Demokrat di tingkat Kabupaten. Namun sekarang Anda bilang kalau Suherti yang datang menggantikan Anda. Ini berarti Anda sudah melanggar sumpah dan bersaksi palsu,” tegas Arief.
Menanggapi hal ini, KPU Kabupaten Nias Selatan menjelaskan tidak adanya saksi yang pasti untuk seluruh partai ketika menghadiri Rapat Pleno Penghitungan suara di Nias Selatan. KPU mengungkapkan saksi yang hadir berbeda dengan undangan yang diberikan. “Ketidakkonsistenan saksi ini tidak hanya terjadi pada Partai Demokrat saja, namun juga seluruh partai politik,” ungkap perwakilan KPU Kabupaten Nias Selatan.
Bantah Manipulasi Rekapitulasi
Dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB tersebut, KPU Kota Medan yang diwakili oleh Yenni membantah adanya ketidaksesuaian rekapitulasi serta adanya pemungutan suara ulang yang dilakukan tanpa dasar. Menurutnya, segala hal yang dilakukan oleh KPU Kota Medan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kota Medan dan Bawaslu. “Kemudian mengenai kesalahan penghitungan ulang, memang terdapat kesalahan penghitungan di 3 TPS. Hal itu karena adanya kesalahan kolom, bukan karena penghitungan jumlah,” tukas Yenni.
Dalam sidang pembuktian ini, Majelis Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Anwar Usman memeriksa seluruh saksi/ahli untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara yang diajukan oleh partai politik, antara lain Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sidang ditunda hingga Senin, 2 Juni 2014 pukul 08.30 WIB. (Lulu Anjarsari/mh)