Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 dengan agenda pembuktian dari Pemohon, Termohon KPU, dan Pihak Terkait. Dalam sidang panel I yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, MK mendengarkan keterangan saksi-saksi Pemohon dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Dalam persidangan, sebagian besar saksi Pemohon mengungkap adanya perbedaan jumlah suara antara formulir C1 di tingkat TPS dengan formulir D1 di tingkat PPS atau desa. Salah satunya saksi Pemohon dari Partai Hanura, Amansyah, yang mengungkapkan adanya penggelembungan suara untuk Partai Demokrat pada daerah pemilihan (dapil) Subulussalam 4.
“Pada formulir C1, TPS 1 Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Partai Demokrat memperoleh 10 suara. Namun, ada penggelembungan suara pada formulir D1. Pada rekapitulasi suara di tingkat Desa, untuk TPS 1 Demokrat mendapat 109 suara,” jelas Aman di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Jumat (30/5). Saat Pemilu berlangsung, Aman menjadi menjadi saksi untuk PPP di TPS 1 Desa Namo Buaya.
Begitu pun Partai Golkar yang mempersoalkan perselisihan suara, salah satunya Dapil Aceh Tengah 4. Menurut saksi Semperne, terdapat perselisihan angka di Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah di formulir DA1 yang dibacakan KIP Aceh dengan DA1 yang diterima dari PPK. “Ada perselisihan angka di antara formulir yang dibacakan KIP dengan yang kita terima dengan PPK. Kita sudah mengajukan keberatan ke KIP dan minta dikoreksi. Namun tanggapan dari Ketua KIP Aceh Tengah ‘kalau merasa keberatan ajukan saja ke MK,” ujarnya.
Selain itu, Partai Golkar juga mempersoalkan selisih suara calon legislator perseorangan. Salah satunya berdasarkan keterangan Yosma Wahyudi yang merupakan Ketua PPS Desa Panton Bili, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan. Menurutnya, ada pengurangan suara untuk caleg no. 5 Dapil Aceh Selatan 4, Deni Irmansyah.
“Terdapat perbedaan antara formulir C1 dengan D1. Pada C1, jumlah suara Deni Irmansyah di TPS 1 adalah 3 suara, sedangkan pada TPS 2 sebanyak 60 suara. Namun, saat pemindahan di D1, jumlah suara Deni di TPS 2 menjadi 10 suara. 50 suara lari ke surat suara tidak digunakan,” ujarnya.
Sebagai ketua PPS, Yosma mengakui adanya kealpaan dari pihaknya sehingga merugikan pihak Pemohon. Dirinya mengatakan baru menyadari adanya kekeliruan setelah mengecek kembali formulir C1, namun tidak memperbaikinya.
Sementara, sejumlah anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang menjadi saksi dari Partai Nasdem tidak dapat didengar keterangannya lantaran belum ada izin dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Untuk anggota Panwaslu kita pending dulu, kita berkoordinasi dulu dengan Bawaslu,” jelas Hamdan.
Untuk beberapa saksi partai politik dalam sejumlah dapil, Pemohon juga memanfaatkan fasilitas persidangan jarak jauh (video conference). Di Provinsi Aceh, saksi-saksi memberikan keterangan dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Persidangan yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (2/6) pagi dengan agenda melanjutkan mendengar keterangan saksi-saksi Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. (Lulu Hanifah/mh)