Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 dengan agenda pembuktian Pemohon, Termohon (KPU), dan Pihak Terkait, di Ruang Sidang Panel II MK, pada Jumat (30/05), dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat.
Sidang perdana pembuktian kali ini diawali dengan memeriksa seluruh saksi/ahli untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara yang diajukan oleh partai politik, antara lain Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Wilayah yang dipersoalkan yaitu dari daerah pemilihan Sumatera Utara 2, Sumatera Utara 8, Medan, Kab/Kota Nias, dan Pematang Siantar.
Seluruh saksi yang dihadirkan Pemohon menyampaikan tentang permasalahan hasil rekapitulasi oleh Termohon KPU, salah satunya saksi dari Partai Nasdem, Memori Hendro yang mengatakan, adanya perbedaan rekapitulasi oleh KPU dengan yang ada pada catatan saksi. “Adanya perbedaan yang di catatan saya dengan pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU. Dan saya juga dipecat oleh KPU sebagai PPK dikarenakan saya tidak mendukung salah satu parpol,” ujar saksi Partai Nasdem tersebut.
Selain keterangan saksi dari Partai Nasdem, dalam sidang kali ini Partai Demokrat juga menghadirkan Refly Harun sebagai ahli untuk menguatkan permohonannya. Refly Harun menyampaikan bahwa data C1 yang di-upload pertama lebih memiliki tingkat akurasi dari pada data yang diverifikasi oleh KPU. Selanjutnya ahli juga menilai banyak terjadi pelanggaran di Nias Selatan. “Yang mulia ada kompromi oleh partai politik dengan KPU untuk dapat menguntungkan parpol. Selain itu, banyak sekali data yang di Nias Selatan banyak dilakukan secara tidak baik, di mana menurut saya, dalam perbandingannya C1 yang pertama kali di sampaikan oleh KPU lebih layak dipercaya daripada C1 yang baru dikeluarkan kembali oleh Termohon KPU, karena banyak sekali perubahan,” jelas Refly.
Seperti diketahui, persidangan penyelesaian perkara dilangsungkan dikarenakan banyaknya pelanggaran/kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2014. Para Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU terkair penetapan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2014. (Panji Erawan/mh)