Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan terhadap sejumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Rabu (28/05), di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva beranggotakan delapan hakim konstitusi lainnya, MK menjatuhkan ketetapan yang menyatakan menghentikan pemeriksaan permohonan perkara PHPU, baik antarpartai politik maupun perseorangan internal partai politik, yang permohonannya ditarik kembali dan tidak memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Mahkamah, ternyata dari daerah pemilihan (Dapil) yang diperselisihkan dalam permohonanya, terdapat permohonan yang ditarik kembali dan/atau tidak memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 31, Pasal 35, Pasal 74 dan Pasal 75 Undang-Undang MK dan Peraturan MK tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Berikut ini Dapil yang dihentikan pemeriksaannya sesuai Ketetapan Mahkamah pada masing-masing parpol peserta Pemilu, baik antarpartai politik maupun perseorangan internal parpol, yaitu:
1.Partai Nasdem
Permohonan Partai Nasdem ditarik kembali untuk tingkat DPR RI, yaitu Dapil Jawa Barat VIII. Adapun untuk Pemilu DPRD Provinsi adalah Dapil Papua 1, Papua 5 dan Papua 6, ketiganya di Provinsi Papua. Adapun DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan ditarik kembali, yaitu Dapil Mimika 2 dan Intan Jaya 2 di Provinsi Papua, serta Dapil Langsa 3 di Provinsi Aceh untuk permohonan terkait Pemilu DPRK.
2.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Permohonan PKB tidak memenuhi syarat untuk tingkat DPR RI, yaitu Dapil Sumatera Selatan I di Provinsi Sumatera Selatan dan Dapil Bengkulu I di Provinsi Bengkulu.
Untuk DPRD Provinsi, yaitu Dapil Banten 1 di Provinsi Banten; Nusa Tenggara Timur 7 di Provinsi Nusa Tenggara Timur; Dapil Sulawesi Tengah 1 di Sulawesi Tengah; Dapil Papua 3 di Provinsi Papua (perseorangan).
Untuk DPRD Kabupaten Kota, permohonan tidak memenuhi syarat yaitu Dapil Batu Bara 1 di Provinsi Sumatera Utara; Dapil Sidoarjo 4 di Provinsi Jawa Timur (perseorangan); Dapil Luwu 3 dan 4 di Provinsi Sulawesi Selatan; Dapil Kapuas 1 di Provinsi Kalimantan Tengah (perseorangan); dan Dapil Lombok Tengah 6 di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
3.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Untuk permohonan PKS ditetapkan tidak memenuhi syarat, yaitu Dapil Samarinda 5 untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
4.Partai Golongan Karya (Golkar)
Adapun untuk permohonan Partai Golkar ditetapkan Mahkamah tidak memenuhi syarat untuk DPR RI adalah Dapil Jambi I di Provinsi Jambi (perseorangan) dan Dapil Papua I di Provinsi Papua (2 perseorangan).
Untuk DPRD Provinsi tidak memenuhi syarat yaitu Dapil DKI Jakarta 10 di Provinsi Jakarta (perseorangan); Dapil Kalimantan Timur 4 di Provinsi Kalimantan Timur (perseorangan); Dapil Sulawesi Selatan 4 dan 11 di Provinsi Sulawesi Selatan (2 perseorangan); Dapil Papua 1, 2 dan 7 di Provinsi Papua (2 perseorangan).
Sedangkan untuk DPRD tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan tidak memenuhi syarat, yaitu Dapil Mesuji 4 di Provinsi Lampung (perseorangan); Dapil Buru Selatan 2 di Provinsi Maluku (perseorangan); Dapil Puncak 2, Dapil Jayapura 1 dan 3, Dapil Mimika 1,3, dan 5, serta Pegunungan Bintang 1 dan 2, di Provinsi Papua (3 perseorangan).
5.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Mahkamah menyatakan permohonan Partai Gerindra ditarik kembali untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota, yaitu Dapil Siak 1 di Provinsi Riau (1 perseorangan).
Adapun untuk permohonan tidak memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu di tingkat DPR RI yaitu: Dapil Aceh I di Provinsi Aceh; Dapil Sumatera Utara II di Provinsi Sumatera Utara; Dapil Jawa Barat V di Provinsi Jawa Barat; Dapil Jawa Timur II di Provinsi Jawa Timur (1 perseorangan); dan Dapil Papua I di Provinsi Papua.
Selain itu, untuk tingkat DPRD Provinsi adalah Dapil Aceh 5 di Provinsi Aceh; Dapil Kepulauan Riau 1 di Provinsi Kepualau Riau; dan Dapil Lampung 8 di Provinsi Lampung; Dapil Nusa Tenggara Timur 4 di Provinsi Nusa Tenggara Timur; dann Dapil Papua 2,3,4,5 dan 6 di Provinsi Papua.
Adapun untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat, yaitu Dapil Pidie 4, Aceh Utara 2, 4, dan 5, di Provinsi Aceh; Dapil Tapanuli Utara 1 di Provinsi Sumatera Utara; Dapil Siak 1 di Provinsi Riau (perseorangan); Dapil Bandar Lampung 6 dan Dapil Metro 4 di Provinsi Lampung; serta Dapil Mimika 1 di Provinsi Papua.
6.Partai Demokrat
Permohonan Partai Demokrat yang ditetapkan Mahkamah tidak memenuhi syarat untuk tingkat DPR RI, yaitu Dapil Sumatera Utara 1 di Provinsi Sumatera Utara; Dapil Lampung 2 di Provinsi Lampung; dan Dapil Jawa Timur I di Provinsi Jawa Timur; dan Dapil Sulawesi Selatan 3 di Sulawesi Selatan.
Untuk tingkat DPRD Provinsi, yaitu Dapil Sumatera Utara 3 di Sumatera Utara; Dapil Nusa Tenggara Barat 7 di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sementara pada tingkat DPRD Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat, yaitu Dapil Kota Binjai 3 dan Kab. Simalungun 1 di Provinsi Sumatera Utara; Dapil Musi Banyuasin 4 di Provinsi Sumatera Selatan; Dapil Kab. Kutai Timur 5 dan Kab. Berau 3 di Provinsi Kalimantan Timur; Dapil Buru 3 di Provinsi Maluku; Dapil Kota Makassar 5 di Provinsi Sulawesi Selatan; dan Dapil Kab. Tolikara 3 di Provinsi Papua.
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sebanyak tiga permohonan PPP yang ditetapkan ditarik kembali pada tingkat DPRD Provinsi, yaitu Dapil DKI Jakarta 8 di Provinsi Jakarta dan untuk DPRD Kabupaten/Kota, yaitu Dapil Kab. Tangerang 3 di Provinsi Banten; dan Dapil Kab. Tegal 3 di Provinsi Jawa Tengah.
Sementara permohonan yang tidak memenuhi syarat oleh Mahkamah ditetapkan pada tingkat DPR RI, yaitu Dapil Jakarta I di DKI Jakarta dan Dapil Nusa Tenggara Barat I di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Untuk tingkat DPRD Provinsi yang tidak memenuhi syarat, yaitu Dapil Sumatera Selatan 8 di Provinsi Sumatera Selatan; Dapil Banten 4 di Provinsi Banten; Dapil Kalimatan Barat 1 di Provinsi Kalimantan Barat; dan Dapil Sulawesi Utara 1 di Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara permohonan yang tidak memenuhi syarat untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota, yaitu: Dapil Kab. Deli Serdang 3 di Sumatera Utara; Dapil Kab. Agam 1 di Provinsi Sumatera Barat; Dapil Kota Palembang 3 di Provinsi Sumatera Selatan; Dapil Kab. Bekasi 5 dan Kab. Cianjur 1 di Provinsi Jawa Barat; Dapil Tangerang 3 di Provinsi Banten; Dapil Kab. Tegal 3 di Provinsi Jawa Tengah; Dapil Kab. Bima 1 di Provinsi Nusa Tenggara Barat; Dapil Kab. Pontianak 3 dan Kab. Malawi 1 di Kalimantan Barat; Dapil Kota Manado 3 di Provinsi Sulawesi Utara; Dapil Gowa 5 di Provinsi Sulawesi Selatan; Dapil Kota Bau Bau 3 di Provinsi Sulawesi Tenggara; dan Dapil Kab. Nabire 2 di Provinsi Papua.
8. Partai Bulan Bintang (PBB)
Sementara untuk permohonan PBB untuk Dapil Pidie Jaya 3 yang diajukan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten Pidi Jaya dinyatakan dinyatakan ditarik kembali. Hampir separuh dari keseluruhan permohonan yang diajukan PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Mahkamah.
Permohonan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk tingkat DPR RI, yaitu Dapil Aceh I di Provinsi Aceh; Dapil Sumatera Utara I di Provinsi Sumatera Utara; Dapil Sumatera Barat I di Provinsi Sumatera Barat; Dapil Jambi 1 di Jambi; Dapil Sumatera Selatan I dan II di Provinsi Sumatera Selatan; Dapil Bangka Belitung I di Provinsi Bangka Belitung; Dapil Lampung I dan II di Provinsi Lampung; Dapil Jawa Barat III, VI, VII, dan XI di Provinsi Jawa Barat; Dapil Banten I di Provinsi Banten; Dapil Jawa Tengah III dan VII di Provinsi Jawa Tengah; Dapil Jawa Timur I, II dan XI di Provinsi Jawa Timur; Dapil Nusa Tenggara Barat I di Provinsi Nusa Tenggara Barat; Dapil Nusa Tenggara Timur II di Provinsi Nusa Tenggara Timur; Dapil Kalimantan Barat I di Provinsi Kalimantan Barat; Dapil Kalimantan Selatan I dan II di Provinsi Kalimantan Selatan; Dapil Sulawesi Utara I di Provinsi Sulawesi Utara; Dapil Sulawesi Selatan II dan III di Provinsi Sulawesi Selatan; Dapil Sulawesi Barat I di Provinsi Sulawesi Barat; serta Dapil Maluku Utara I di Provinsi Maluku Utara.
Untuk tingkat DPRD Provinsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Mahkamah, yaitu: Dapil Sulawesi Barat 1 dan 3 di Provinsi Sulawesi Barat; Dapil Maluku Utara 4 di Provinsi Maluku Utara; serta Dapil Papua 5 di Provinsi Papua.
Sedangkan permohonan PBB tingkat DPRD Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat adalah Dapil Kota Way Kanan 1 di Provinsi Lampung; Dapil Kota Tasikmalaya 1, Dapil Garut 1, 2, 3, dan 4, Dapil Bandung Barat 2, Dapil Bekasi 3, dan Cimahi 1 di Provinsi Jawa Barat; Dapil Pasuruan 1, 2, 3, 4, dan 5 di Provinsi Jawa Timur; Dapil Lembata 2 dan 3 di Nusa Tenggara Timur; Dapil Kolaka 3 di Provinsi Sulawesi Tenggara; Dapil Polewali Mandar 4 di Provinsi Sulawesi Barat; Dapil Halmahera Selatan 3 di Provinsi Maluku Utara; serta Dapil Kab. Mimika 1 di Provinsi Papua.
9. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Beberapa permohonan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Mahkamah untuk pengisian anggota legislatif DPRD Kabupaten/Kota, yaitu Dapil Kota Medan 3 dan Dapil Kab. Simalungun 1 di Provinsi Sumatera Utara; Dapil Kab. Kepulauan Sula 3 di Provinsi Maluku Utara; dan Dapil Kab. Jayapura 1 dan Dapil Kab. Nabire 2 dan 4 di Provinsi Papua.
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Mahkamah menetapkan permohonan partai pemenang pemilu legislatif 2014 ini untuk DPR RI ditarik kembali yaitu: Dapil Jawa Tengah V. Sedangkan untuk DPRD Provinsi tidak memenuhi syarat yaitu Dapil Sulawesi Selatan 5 di Provinsi Sulawesi Selatan (perseorangan).
11. Partai Amanat Nasional (PAN)
Mahkamah juga menetapkan penarikan kembali permohonan PAN untuk perkara PHPU untuk DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil Cimahi 5 di Provinsi Jawa Barat dan Pulau Buru 3 di Provinsi Maluku.
Sementara permohonan PAN tidak memenuhi syarat untuk DPRD Provinsi yaitu pada Dapil Jawa Barat 4 di Provinsi Jawa Barat; Dapil DKI Jakarta 4, 5, dan 9 di DKI Jakarta (1 perseorangan); Dapil Nusa Tenggara Timur 2 di Provinsi Nusa Tenggara Timur; Dapil Maluku 6 di Provinsi Maluku; serta Dapil Papua 3, 4, 5, dan 6 di Provinsi Papua (1 perseorangan).
Selanjutnya untuk pengisian kursi DPRD Kabupaten/kota yang dinyatakan Mahkamah tidak memenuhi syarat adalah Dapil Nias 1 di Provinsi Sumatera Utara; Dapil Sarolangun 3 di Provinsi Jambi; Dapil Pesawaran 3 dan 4 di Provinsi Lampung (1 perseorangan); Dapil Kota Tangerang Selatan 6 di Provinsi Banten (perseorangan);
12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Terhadap permohonan yang diajukan Hanura, Mahkamah menetapkan penarikan kembali permohonan perkara PHPU DPRD Provinsi untuk Dapil Sumatera Selatan 8 di Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu Mahkamah juga menetapkan permohonan yang tidak memenuhi syarat untuk tingkat DPR RI pada Dapil Sumatera Utara II di Provinsi Sumatera Utara; Dapil Jawa Barat VII di Provinsi Jawa Barat; Dapil Jawa Tengah I di Jawa Tengah; Dapil Jawa Timur VIII di Provinsi Jawa Timur; dan Dapil Nusa tenggara Barat I di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Untuk perkara PHPU tingkat DPRD Provinsi yang dinyatakan Mahkamah tidak memenuhi syarat adalah Dapil Sumatera Utara 1, 3 dan 8 di Provinsi Sumatera Utara; Dapil Sumatera Selatan 1, 2, 3, 7 dan 8 di Provinsi Sumatera Selatan; Dapil Jawa Barat 9 di Provinsi Jawa Barat; Dapil Nusa Tenggara 6 di Provinsi Nusa Tenggara Timur; Dapil Kalimantan Timur 1 di Provinsi Kalimatan Timur; Dapil Sulawesi Utara 1 di Provinsi Sulawesi Utara; dan Dapil Papua 7 di Provinsi Papua.
Sedangkan permohonan untuk DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan Mahkamah tidak memenuhi syarat adalah Dapil Medan 3 dan Asahan 2 di Provinsi Sumatera Utara; Dapil Mentawai di Provinsi Sumatera Barat; Dapil Musi Rawas 1 di Provinsi Sumatera Selatan; Dapil Lampung Selatan di Provinsi Lampung; Dapil Cianjur 5 di Provinsi jawa Barat; Dapil Flores Timur 1 di Provinsi Nusa Tenggara Timur; Dapil Balangan 1 di Provinsi Kalimatan Selatan; Dapil Sulawesi Utara 6, Minahasa 1 dan 3 di Provinsi Sulawesi Utara; Dapil Makassar 3 dan Toraja Utara 6 di Provinsi Sulawesi Selatan; serta Dapil Buru 3 dan Seram Bagian Timur 1 di Provinsi Maluku.
Calon Anggota DPD
Selain mengeluarkan ketetapan terhadap permohonan yang diajukan oleh partai politik, Mahkamah juga membuat ketetapan terhadap permohonan yang diajukan oleh perseorangan calon anggota DPD. Mahkamah menetapkan penarikan kembali permohonan Amri Mustafa dan Maksum Dai, calon anggota DPD dari Provinsi Sulawesi Barat. Selanjutnya permohonan yang diajukan oleh La Ode Sabri, calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara, serta Nono Sampono, calon anggota DPD dari Provinsi Maluku, Mahkamah menyatakan permohonan keduanya tidak memenuhi syarat.
Untuk permohonan yang akan diperiksa dalam sidang berikutnya, Hamdan Zoelva memberitahukan kepada pihak untuk dapat menanyakan jadwal persidangan kepada Kepaniteraan MK atau dapat melihat pada laman MK. (Ilham/mh)