Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014, Rabu, (28/05), dengan agenda sidang menerima dan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon dan partai politik peserta pemilu legislatif 2014 yang mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara PHPU Legislatif 2014.
Kepada para pihak, Ketua MK, Hamdan Zoelva, yang memimping sidang kali ini menyampaikan bahwa MK telah menerima keterangan dari Pihak Terkait yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (PKPI), Partai PDI Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa PKB, serta satu partai lokal yaitu Partai Damai Aceh (PDA).
Hamdan mengatakan, untuk mempermudah dan mempercepat jalannya persidangan, Pemohon dapat memperoleh jawaban tertulis dari Termohon (KPU) di Kepaniteraan. “Begitu juga Para Pemohon dapat mengambil keterangan Pihak Terkait juga di Kepaniteraan,” ujar Hamdan. Lebih lanjut Hamdan mengatakan, jawaban Termohon juga dianggap sudah dibacakan, sehingga tidak perlu dibacakan.
Dalam persidangan ini sejumlah partai politik juga menyampaikan beberapa hal menyangkut posisi mereka sebagai Pihak Terkait dalam perkara PHPU Legislatif 2014. PKB yang diwakili kuasa hukumnya, Robikin Emhas, menyatakan telah menyampaikan jawaban untuk perseorangan calon anggota legislatif. Namun Robikin mengatakan, jawaban itu diminta oleh kepaniteraan MK untuk disampaikan dalam persidangan. “Keterangan Pihak Terkait dari PKB sedianya hari ini kita sampaikan, tapi tadi pagi kita sampaikan di Kepaniteraan tidak diterima. Diminta agar kami menyampaikan melalui forum persidangan,” ujar Robikin. Menanggapi hal itu, Hamdan mengatakan agar berkas jawaban Pihak Terkait berikut alat-alat bukti dapat diserahkan di Kepaniteraan setelah sidang.
Partai Demokrat melalui kuasa hukumnya, Utomo A Karim, menyatakan menarik permohonan mereka sebagai Pihak Terkait untuk posisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di daerah pemilihan (dapil) Papua. “Dari Partai Nasdem, kami sudah mengajukan permohonan untuk menarik permohonan sebagai Pihak Terkait dan keterangan Pihak Terkait sepanjang untuk keanggotaan DPR RI Dapil Papua, kami sudah ajukan itu,” kata Utomo A Karim.
Dari PAN, melalui kuasa hukumnya Didi Supriyanto, menyampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi telah melakukan perbaikan yang telah diserahkan pada MK di dalam keterangan Pihak Terkait. “Itu untuk Dapil Bengkulu pemohonnya Partai Golkar. Asli sudah benar 10 rangkap juga sudah benar, tapi ada satu rangkap yang masih menggunakan yang lama, sehingga ada perbaikan sebetulnya sudah diperbaiki, hanya satu rangkap yang belum terjilid,” terang Didi.
Berikutnya partai dengan lambang matahari putih itu juga melakukan perbaikan permohonan sebagai Pihak Terkait pada dapil Jawa Barat VI, dengan Pemohon dari Partai Demokrat. Didi menjelaskan bahwa alat bukti berikut daftar alat bukti yang diajukannya belum terjilid, sehingga PAN sebagai Pihak Terkait pada dapil tersebut dapat menyusulkan alat bukti berikut daftar alat bukti yang sudah dijilid.
Didi menjelaskan, ada beberapa koreksi dalam permohonan PAN sebagai Pihak Terkait pada dapil Jawa Tengah 10 DPR RI yang merupakan sengketa internal PAN. “Kemudian yang terakhir adalah Jawa Timur 5, pemohonnya Partai Hanura. Ini ada di dalam tabel masih tertulis PKS yang seharusnya Hanura,” tegas Didi.
M. Ichsan yang menjadi kuasa hukum PKS menyatakan telah melakukan perbaikan untuk selaku Pihak Terkait di daerah Sulawesi Tenggara 3. ”Di dalam keterangan kami, ada kami perbaiki pada petitum, Yang Mulia. Dalam petitum kami dalam poin 3, tertulis angka 11.173, seharusnya 12.173. Sesuai yang termuat dalam pokok perkara dan dalam alat bukti, Yang Mulia,” kata Ichsan.
Perbaikan permohonan sebagai Pihak Terkait juga disampaikan PPP. Ahmad Leksono yang menjadi kuasa hukum partai berlambang Ka’bah tersebut mengatakan akan mengajukan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP sebagai Pihak Terkait Perseorangan yang belum sempat diserahkan. Hal berikutnya yang disampaikan Ahmad Leksono adalah soal izin untuk tambahan Perbaikan terhadap Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) DPR RI.
Sedangkan Gerindra mengungkapkan jika mendapat teguran dari pendaftaran untuk wilayah Kaltim DPR RI bahwa atas nama Budi belum masuk, padahal permohonan itu telah dimasukkan dalam permohonan sejak awal, bahkan permohonan itu telah ada dalam laman MK. Sementara itu, Rasyid Alam Nasution, kuasa hukum KPU menyatakan pihaknya akan menambahkan beberapa data terkait dapil di wilayah Papua Barat.
Sidang selanjutnya dilaksanakan pada Pukul 19.00 WIB di hari yang sama, untuk putusan sela, dalam sidang itu pula akan diumumkan provinsi apa saja dan partai apa saja yang diperiksa pada hari Jumat. (Ilham/mh)