Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pengujian Undang-Undang Perkoperasian (UU Koperasi) yang dimohonkan Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Koperasi Karya Insani, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, serta delapan Pemohon lainnya, Rabu (28/5). Sebab, sebelumnya Mahkamah telah memutus bahwa seluruh isi UU Koperasi bertentangan dengan UUD 1945 dalam Putusan Perkara No. 28/PUU-XI/2013 yang juga dibacakan di hari yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan Para Pemohon telah kehilangan objek sehingga tidak dapat diterima.
Sebelumnya, para Pemohon menganggap frasa “badan hukum” dalam Pasal 1 Angka 1 UU Koperasi telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam kenyataannya banyak koperasi yang tidak berbadan hukum namun menjalankan prinsip-prinsip koperasi dengan benar, tetap tidak dianggap sebagai suatu organisasi bernama koperasi. Padahal, lanjut Edi, dari aspek historisnya koperasi adalah kumpulan orang, bukan suatu badan hukum. Dengan begitu, aturan mengenai koperasi harus berbadan hukum bertentangan dengan prinsip kemandirian sebagai visi koperasi.
Terlebih, para Pemohon meyakini bahwa secara internasional koperasi dimaknai sebagai kumpulan orang, bukan suatu badan hukum. Karena aturan tersebut, para Pemohon juga mengungkapkan banyak koperasi yang gulung tikar. Pasal 1 Angka 1 UU Perkoperasian yang diujikan Para Pemohon berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1
- 1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi
Karena sudah diputus, Maka berlakukan sifat putusan MK yang mengikat dan final serta erga omnes (memiliki kekuatan hukum mengikat bagi semua warga negara, red). Meski demikian, alasan-alasan serta bukti yang diajukan para Pemohon juga telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Perkara No. 28/PUU-XI/2013. “Meskipun permohonan Pemohon kehilangan objek, namun yang dimohonkan oleh Pemohon serta alasan-alasan dan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pemohon dalam persidangan telah dipertimbangkan dan diputus Mahkamah dalam Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013, bertanggal 28 Mei 2014, sehingga pertimbangan dan putusan tersebut mutatis mutandis (perubahan yang perlu dan penting, red) berlaku juga terhadap permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
Koperasi KNPI Cimahi
Mahkamah Konstitusi juga memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi UU Koperasi yang diajukan oleh KNPI Kota Cimahi yang menuding UU tersebut bertentangan dengan konstitusi. Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal yang dimohon untuk diuji telah dipertimbangkan dan diputus oleh MK pada putusan nomor 28/PUU-XI/2013, sehingga Pemohon telah kehilangan objeknya.
Seperti diberitakan sebelumnya Dewan Pengurus Koperasi Usaha Pemuda – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cimahi yang diwakili oleh Yudha Indrapraja dalam kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pengurus, berpendapat UU Koperasi, khususnya pada kalimat yang berbunyi “koperasi simpan pinjam dilarang melakukan investasi usaha pada sektor riil” secara tak langsung telah melarang Koperasi Usaha Pemuda KNPI Kota Cimahi melaksanakan akad mudharabah atau kontrak investasi dalam usaha sektor riil, yang merupakan bagian dari muamalah yang menjadi pengejawantahan ibadah bagi umat Islam. Hal ini mengakibatkan hilangnya kebebasan untuk beribadat menurut agama yang dianut oleh Pemohon. Pihaknya beranggapan, Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, yang berakibat pada tidak dapat dilaksanakannya akad mudharabah dan akad musyarakah dapat dikatagorikan telah melakukan diskriminasi karena telah memenuhi unsur pembatasan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, yang berakibat pengurangan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang ekonomi.
Selain itu, UU Koperasi juga dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional yang spesifik, aktual dan juga yang bersifat potensial pada Koperasi Usaha Pemuda KNPI Kota Cimahi, karena sebagai akibat dari tetap melaksanakan ibadah dengan menggunakan akad mudharabah, maka Koperasi Usaha Pemuda KNPI Kota Cimahi potensial mendapatkan sanksi administratif dari Menteri
(Yusti Nurul Agustin/Julie/mh)