Mahkamah Konstitusi mengagendakan mendengarkan perbaikan permohonan yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin, 26 Mei 2014. Para kuasa hukum yang mewakili Pemohon PKS menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepaniteraan MK untuk memasukan perbaikan permohonan.
Namun demikian, pada sidang yang dipimpin ketua MK Hamdan Zoelva kali ini, masih terdapat perbaikan (renvoi) yang dilakukan pada saat persidangan sedang berlangsung.. “Kami mewakili PKS Sulawesi Tengah mohon izin, hari Sabtu, softcopy sudah kami serahkan tapi ketika akan di-print virus, hilang. Tapi ini kaitannya dengan takdir. Takdir Allah, takdir Allah adik saya meninggal hari Sabtu jadi saya enggak bisa lagi untuk cari tempat nge-print. Jadi mohon izin tapi softcopy sudah diserahkan. Jadi, mohon izin untuk menyerahkan hardcopy-nya hari ini, ” ucap kuasa hukum PKS, Rio Rama.
Hamdan Zoelva yang memimpin sidang pun dapat menerima perbaikan tersebut. Sementara PKS dari Kabupaten Yahukimo, Papua, yang di wakili Zainudin Paru menginformasikan adanya kesalahan terkait Dapil Yahukimo 6 yang seharusnya adalah Dapil Yahukimo 2.
Banyaknya jumlah perkara permohonan yang masuk yakni sebanyak 767 perkara, memaksa MK untuk memaksimalkan waktu dan kapasitas ruang sidang yang ada. Dari 3 ruang persidangan yang tersedia, Panitera MK telah membagi seluruh permohonan ke dalam 3 panel yang nantinya seluruh persidangan akan digelar secara maraton.
Sebagaimana diketahui, PKS yang diwakili kuasa hukumnya yang dipimpin Zainuddin Paru, Jumat pagi (23/4), mengajukan 43 perkara terkait Pemilu Legislatif 2014. Dari seluruh kasus tersebut, 4 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR (Dapil Aceh II, Dapil Jawa Timur V, Dapil Sulawesi Tengah I, dan Dapil Maluku Utara I), dan 8 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi (Dapil Aceh V, Dapil Riau 1, Dapil Sumatera Selatan 6, Dapil Sumatera Selatan 10, Dapil Bengkulu 3, Dapil Dapil Jawa Timur 5, Dapil Sulawesi Tengah 6, dan Dapil Sulawesi Selatan 6). Sementara, 31perkara yang terjadi terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam tuntutannya, PKS memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang dimohonkan. (Julie/mh)