Dua partai lokal Aceh yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Partai Damai Aceh (PDA) dan Partai Nasional Aceh (PNA) tidak mengalami masalah dalam sidang perbaikan permohonan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan PHPU Legislatif 2014 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva tersebut, baik PDA maupun PNA tidak mengajukan pertanyaan secara spesifik kepada Mahkamah.
Hamdan pun mengungkapkan bahwa secara umum perbaikan permohonan yang sudah disampaikan kepada MK kami sudah diteliti. “Terhadap permohonan Saudara, secara umum saya dapat katakan bahwa seluruh nasihat-nasihat dari Majelis pada sidang pendahuluan pertama sudah diperbaiki,” ujarnya, Senin (26/5). Sidang pleno selanjutnya akan digelar pada Rabu, 28 Mei 2014 untuk mendengarkan jawaban dari Termohon dan keterangan dari Pihak Terkait.
Sebelumnya, PDA dan PNA resmi mengajukan gugatan terhadap penetapan hasil rekapitulasi Pemilu pada Minggu (11/5) lalu. Permohonan PDA yang teregistrasi nomor 01-11/PHPU-DPRD/XII/2014 dan PNA yang teregistrasi nomor 02-12/PHPU-DPRD/XII/2014 itu menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang ditetapkan pada Jumat (9/5).
Pada pokoknya, PDA menggugat hasil perolehan suaranya pada tingkat DPRD Kota/Kab di dua daerah pemilihan (dapil) dalam dua kota, yakni Dapil Banda Aceh 1, Kota Banda Aceh dan Dapil Subulussalam 1, Kota Subulussalam dengan total perkara yang diregistrasi sebanyak dua perkara.
Sedangkan PNA menggugat Keputusan KPU dengan perkara teregistrasi sebanyak 12 perkara. Partai bernomor urut 12 tersebut pada pokoknya menggugat hasil perolehan suaranya di tingkat DPRD Provinsi sebanyak 9 dapil, yakni Dapil Aceh 1, Aceh 2, Aceh 4, Aceh 5, Aceh 6, Aceh 7, Aceh 8, Aceh 9, dan Aceh 10. PNA juga mempersoalkan perolehan suara di tingkat DPRD Kab/Kota, khususnya Dapil Pidie 3-Kabupaten Pidie, Aceh Utara 6-Kabupaten Aceh Utara, dan Sabang 2-Kota Sabang.
Selain itu, terdapat pula pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang ditemukan Pemohon, di antaranya sisa kertas suara yang tidak terpakai namun tidak dimusnahkan KIP, distribusi kotak suara yang berisi surat suara tidak bersegel dari TPS ke KPPS, dan saksi yang dipaksa menandatangani formulir C yang masih kosong. (Lulu Hanifah/mh)