Majelis Hakim Konstitusi menerima perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Senin (26/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada kesempatan itu, kuasa hukum PPP memasalahkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait yang tidak dilaksanakan hari ini.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva yang memimpin langsung sidang tersebut menjelaskan bahwa sesuai jadwal jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait akan didengar pada sidang selanjutnya, Rabu (28/5). “Waktu sidang pertama sudah ditegaskan bahwa perkara pendahuluan, kemudian pendahuluan pertama, kemudian perbaikan permohonan, kemudian jawaban dari Termohon dan Pihak Terkait, habis itu putusan sela, lalu kita masuk pada Panel. Dari awal itu mekanismenya sudah jelas,” tegas Hamdan yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Pihak PPP pada sidang kali ini juga menegaskan kembali akan menjadi Pihak Terkait untuk perkara yang diajukan partai lain. Meski begitu, PPP mengaku belum siap menyampaikan keterangan selaku Pihak Terkait pada sidang kali ini dan meminta keterangannya didengar pada sidang selanjutnya. “Kami dari Pihak Terkait karena ada beberapa perubahan, sehingga kami akan mengajukan keterangan Pihak Terkait pada sidang berikutnya,” ujar kuasa hukum PPP, Hadrawi Ilham.
Sebelumnya, PPP yang mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2014 secara nasional. Permohonan resmi DPP PPP diajukan ke MK pada hari terakhir pendaftaran perkara Pemilu Legislatif 2014 di MK, tepatnya pada Senin (12/5). Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif di 23 provinsi dengan total jumlah 61 gugatan.
Partai berlambang Kakbah itu menganggap telah terjadi pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu sehingga merugikan perolehan suara PPP. Pelanggaran itu berupa penggelembungan suara partai lain oleh penyelenggara Pemilu, kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara, adanya praktik politik uang, pencoblosan sisa kertas suara yang tidak terpakai, serta pembukaan kotak surat tanpa dihadiri saksi parpol. Mahkamah pun telah meregistrasi perkara yang diajukan PPP dengan nomor perkara 06-09/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014. (Yusti Nurul Agustin/mh)