Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2014. Dari 32 orang calon anggota DPD yang mengajukan permohonan ke MK, tidak semua pemohon memperbaiki permohonannya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva tersebut, satu calon anggota DPD dari Maluku, Muhammad Ramli Uswanas, tidak mengajukan perbaikan permohonan ke MK. Kendati demikian, MK tetap menerima permohonan yang teregistrasi nomor 20-30/PHPU-DPD/XII/2014 tersebut dan akan memeriksa perkara berdasarkan permohonan yang tidak diperbaiki. “Baik, tidak apa-apa, kalau tidak mengajukan perbaikan berarti permohonan sebelumnya dianggap sudah cukup,” ujar Hamdan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (26/5).
MK telah menerima perbaikan permohonan para pemohon pada Sabtu (24/5) lalu. Dalam persidangan, Pemohon tidak membacakan perbaikan permohonannya lantaran MK menganggap perbaikan permohonan sudah dibacakan. Pokok-pokok yang diperbaiki antara lain kesalahan penulisan, perbaikan dan penambahan frasa dalam posita dan petitum, penambahan alat bukti, dan pengajuan saksi-saksi. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan jawaban Termohon (KPU) dan keterangan Pihak Terkait, pada Rabu, 28 Mei 2014.
Sebelumnya, MK menerima 32 perkara PHPU untuk calon anggota DPD dari 19 provinsi. Kesembilan belas provinsi tersebut, antara lain Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Dari perkara tersebut, tercatat salah satunya dimohonkan oleh incumbent anggota DPD Provinsi Jawa Tengah, Poppy Dharsono. Selain Poppy, incumbent DPD lainnya yang menggugat hasil perolehan suara versi KPU, yaitu Anggota DPD Provinsi Papua Herlina Murib, Anggota DPD Provinsi Papua Paulus Yohanes Sumino, Anggota DPD Provinsi Aceh Mursyid, dan Anggota DPR Provinsi Kalimantan Selatan Mohammad Sofwat. (Lulu Hanifah/mh)